TANJUNG SELOR, NOSAKALTARA – Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender atau LGBT di Provinsi Kaltara.
Korbannya adalah anak di bawah umur dengan status pelajar di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara. Sementara, pelakunya berinisial TP (33 tahun).
Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Budi Rachmat mengatakan, perkenalan antara pelaku dan korban ini berawal dari sebuah aplikasi Walla.
Berawal dari aplikasi itu, komunikasi intensi dilakukan pelaku dan korban hingga mereka menjalin kisah cinta sesama jenis kelamin sejak Februari 2025.
“Awalnya si pelaku ini menjanjikan akan menaikkan rating akun korban ketika live (siaran langsung) di aplikasi itu, dengan syarat mereka harus pacaran. Kemudian mereka saling tukar nomor WhatsApp hingga akhirnya menjalin hubungan asmara,” kata Budi mewakili Kapolda Kaltara, Irjen Hary Sudwijanto, Selasa (18/3/2025).
Setelah saling tukar nomor telepon dan menjalin hubungan asmara, keduanya secara intens melakukan video call. Bahkan, dalam video call itu, pelaku kerap kali meminta korban agar bertelanjang dan melakukan onani. Kemudian, tanpa sepengetahuan korban, ternyata pelaku merekam aktivitas video call mereka.
“Selama mereka menjalin hubungan ini, si pelaku sering meminta uang kepada korban dengan alasan meminjam. Bahkan, totalnya sudah sampai Rp 8 juta,” ungkap Budi.
Sampai akhirnya, pelaku meminta sejumlah uang lagi, namun tidak diberikan oleh korban. Dengan alasan korban sudah tidak memiliki uang lagi. Pelaku pun merasa kecewa dan mencurigai jika korban telah berselingkuh.
Setelah itu, pelaku pun melakukan pengancaman kepada korban dengan cara akan menyebarkan video yang direkamnya di grup WhatsApp sekolah korban.
“Dia (pelaku) buat grup WhatsApp yang isinya itu guru dan teman-teman korban. Videonya dia kirim ke grup itu hingga viral. Makanya korban langsung trauma dan tidak ingin sekolah lagi,” ungkapnya.
Atas kejadian itu, guru korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Atas dasar laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap TP pada 7 Maret 2025, di Kabupaten Mojokerto.
Usut punya usut, pelaku ini ternyata salah satu dari 3 agency terbesar se-Indonesia di aplikasi Walla. Pelaku pun saat ini telah ditangkap dan dikenakan pasal berlapis.
Di antaranya pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi atau Pasal 14 Ayat (2) huruf a UU RI nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76c UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 200 juta rupiah,” pungkasnya. (Alan)












