Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI), mengajukan dua usulan strategis kepada Presiden RI melalui surat terbuka. Salah satunya soal Selat Malaka.
Ketua Umum IKPPNI, Capt. (C) Dwiyono Soeyono, M.Mar, menegaskan, bahwa usulan pihaknya selaras dengan Asta Cita Presiden RI, khususnya yang berfokus pada kedaulatan maritim dan efisiensi tata kelola keamanan laut Indonesia.
Dalam surat terbuka tersebut, IKPPNI mengajukan dua rekomendasi utama: pertama, mendeklarasikan Selat Sumatera sebagai pengganti nama Selat Malaka, dan kedua, menjaga agar Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) tetap pada fitrahnya sebagai lembaga penegakan hukum di laut tanpa menggeser peran Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP).
Menurut Capt. Dwiyono, penamaan wilayah perairan di antara Pulau Sumatera dan Semenanjung Malaysia selama ini tidak mencerminkan kedaulatan Indonesia.
Dalam dokumen International Maritime Organization (IMO), Ia menyebut kawasan tersebut dikenal sebagai Straits of Malacca and Singapore (SOMS), yang mengindikasikan minimnya pengakuan terhadap peran Indonesia dalam tata kelola pelayaran di perairan strategis tersebut.
“Kami sebagai pelaut niaga Indonesia merasa miris saat melintasi wilayah tersebut, karena tidak ada satu pun pengaturan tata kelola yang menunjukkan kedaulatan penuh Indonesia di perairan itu,” ujar Capt. Dwiyono, secara resmi tertulis pada surat terbuka, yang tertanggal 17 Maret 2025, di Jakarta tersebut.
IKPPNI pun menegaskan, bahwa sesuai dengan mandat Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS), negara yang memiliki gagasan lebih baik dalam tata kelola keselamatan pelayaran internasional dapat mengajukan perubahan nomenklatur wilayah perairannya.
Langkah awal yang direkomendasikan IKPPNI adalah memastikan bahwa semua peta navigasi yang diterbitkan oleh Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut (PUSHIDROSAL) sudah mencantumkan nama Selat Sumatera.
Selain aspek kedaulatan, perubahan nama ini diyakini akan memberikan dampak ekonomi positif bagi Indonesia. Dengan diakuinya Selat Sumatera dalam navigasi internasional, menurut Capt Dwiyono, Indonesia dapat lebih leluasa mengatur kebijakan pelayaran dan pungutan layanan pelabuhan, yang selama ini lebih banyak dikendalikan oleh pihak luar.
Isu lain yang disoroti dalam surat terbuka tersebut adalah peran dan nomenklatur BAKAMLA.
Capt Dwiyono menjelaskan bahwa sejak terbentuknya BAKAMLA dari transformasi Badan Koordinasi Keamanan Laut (BAKORKAMLA) melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, terdapat upaya untuk mengadaptasi nama “Sea and Coast Guard” dalam struktur organisasi ini.
Namun, menurutnya, nomenklatur ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 yang kini telah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, Pasal 276 secara tegas menyatakan bahwa tugas pengawasan dan penegakan hukum di bidang pelayaran tetap berada di bawah kewenangan Menteri Perhubungan.
“Sea and Coast Guard itu sudah jelas fungsinya di IMO. Tidak ada alasan untuk menggantikan peran KPLP yang sejak lama sudah menjalankan tugas penjagaan laut dan pantai di Indonesia,” tegasnya.
IKPPNI juga mengingatkan bahwa tumpang tindih peran antara BAKAMLA dan KPLP akan berujung pada ketidakefisienan birokrasi serta potensi pelanggaran terhadap konvensi maritim internasional.
Dalam surat terbuka ini, IKPPNI turut menyinggung sejarah panjang Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) yang sudah ada sejak era Hindia Belanda. Keberadaan organisasi ini bermula dari Peraturan Pelayaran (Scheepvaart Reglement) tahun 1882 dan terus berkembang hingga akhirnya diakui sebagai direktorat di bawah Kementerian Perhubungan pada tahun 1973.
KPLP memiliki tugas utama dalam memastikan keselamatan dan keamanan pelayaran, menegakkan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai Indonesia, serta mendukung kelancaran operasional transportasi laut domestik maupun internasional.
Pihaknya pun menegaskan bahwa mempertahankan KPLP sebagai otoritas utama dalam penegakan hukum maritim adalah keputusan yang lebih rasional dibandingkan memaksakan peran BAKAMLA sebagai Indonesian Coast Guard.
Adapun salah satu kekhawatiran terbesar IKPPNI adalah wacana yang memungkinkan personel militer aktif menduduki posisi di BAKAMLA. Berdasarkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 di Komisi I DPR RI, Capf Dwiyono menyebut bahwa terdapat klausul yang mengizinkan personel TNI menduduki jabatan di institusi keamanan laut, yang dapat menyebabkan tumpang tindih antara tugas BAKAMLA dan TNI Angkatan Laut.
“Dalam Pasal 9(b) RUU tersebut disebutkan bahwa Angkatan Laut bertanggung jawab atas penegakan hukum dan keamanan di perairan yurisdiksi nasional,” tambahnya.
Jika BAKAMLA diberikan kewenangan serupa, lanjut Dwiyono, maka akan terjadi konflik tugas antara dua lembaga militer dalam satu yurisdiksi, yang berpotensi melanggar aturan IMO tentang pembagian tugas antara kapal niaga dan kapal negara.
IKPPNI menilai bahwa tumpang tindih ini akan menciptakan ketidakpastian hukum bagi kapal-kapal niaga asing yang melintasi perairan Indonesia. Jika konflik ini tidak segera diselesaikan, bukan tidak mungkin Indonesia akan menghadapi tekanan internasional yang berujung pada berkurangnya kredibilitas di dunia maritim global,” tegas Capt. Dwiyono.
Sebagai solusi atas polemik berkepanjangan ini, IKPPNI mengusulkan dua langkah strategis kepada Presiden RI, yakni:
- Memastikan KPLP tetap menjalankan tugasnya sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, tanpa ada tumpang tindih dengan institusi lain dalam penegakan hukum di laut;
- Menghentikan perdebatan terkait perubahan peran BAKAMLA, agar birokrasi maritim lebih efisien dan fokus pada kepentingan nasional, bukan pada wacana yang berpotensi merugikan Indonesia di mata dunia.
Pihaknya, juga siap untuk berdiskusi lebih lanjut dengan pemerintah guna mencari solusi terbaik bagi keberlanjutan kebijakan maritim nasional.
“Ini adalah tantangan besar bagi Presiden RI sebagai pemegang diskresi tertinggi di negara ini. Polemik yang berkepanjangan hanya akan menghambat efisiensi pemerintahan dan melemahkan posisi Indonesia dalam tata kelola maritim internasional,” pungkas Capt. Dwiyono.(chandra/arie)












