THR Wajib Dibayarkan

Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari. (Rizal/Disway Kaltim)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 mengenai pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. Dalam SE tersebut, Menaker menegaskan THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, dengan batas waktu maksimal H-7 Idulfitri 2025.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari, mengatakan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, berhak menerima THR penuh sebesar satu bulan gaji.

“Pemberian THR itu sifatnya wajib bagi perusahaan. Karena itu sudah menjadi hak karyawan atau tenaga kerja,” kata Zukifli, Senin (17/3/2025).

Untuk mengantisipasi adanya THR karyawan yang tidak dibayarkan, maka pihaknya membuka posko pengaduan dan pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan yang mulai beroperasi dari 16 Maret 2025.

“Sampai saat ini sih belum ada pengaduan terkait THR ini,” bebernya.

Dengan adanya posko ini, Azhari berharap dapat memastikan hak-hak karyawan terlindungi dengan baik dan tidak ada perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut.

“Setiap tahunnya ada saja yang melaporkan, ada yang melapor karena kurang menerima besaran THR-nya dan ada juga yang melapor tidak dibayarkan, tapi setelah kami cek ternyata hanya keterlambatan saja bukan tidak dibayarkan,” jelasnya.

Dirinya pun mengimbau agar setiap perusahaan membayarkan THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Diharapkan pembayaran THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo H-7 kewajiban pembayaran THR,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya perusahaan untuk memastikan hak-hak karyawan diberikan tepat waktu. Selain itu, pihaknya pun siap untuk terus mengawal pelaksanaan pembayaran THR, guna memberikan rasa keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh tenaga kerja menjelang hari raya Idulfitri 1446 Hijriah.

“Kami selalu siap untuk mengawal pelaksanaan THR ini, karena ini menyangkut kesejahteraan pekerja,” tandasnya. (RIZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *