Maksimal Berat Delapan Ton

BPJN Kaltara melakukan inspeksi pada struktur Jembatan Sei Kayan.

Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kaltara membatasi kendaraan yang boleh melintas di Jembatan Sei Kayan, maksimal dengan berat 8 ton.

Kasi Preservasi BPJN Kaltara, Dani Wiranto mengatakan, pembatasan itu termuat dalam surat yang dikeluarkan Kepala BPJN Kaltara pada 2 Maret 2025.

“Pembatasan beban kendaraan yang melintasi jembatan, mengingat kerusakannya cukup mengkhawatirkan,” kata Dani, Selasa (4/2/2025).

Peristiwa tertabraknya Jembatan Sungai Kayan diakuinya telah mengakibatkan kerusakan terhadap bangunan struktur jembatan.

Berdasarkan hasil inspeksi awal dan kajian tim teknis BPJN Kaltara, ujar Dani, benturan dari kapal tongkang menyebabkan gangguan terhadap elemen struktur jembatan.

Ditemukan adanya deformasi pada rangka baja jembatan, baut penyambung di beberapa titik yang lepas, serta retakan pada pelat lantai jembatan.

Kemudian, dalam surat yang ditandatangani Kepala BPJN Kaltara, Javid Hurriyanto, disampaikan juga bahwa siar muai mengalami perenggangan yang mengindikasikan pergeseran struktur jembatan pascabenturan.

Untuk menjaga kondisi struktur jembatan agar tidak bertambah kerusakan lebih berat, sambil menunggu pemeriksaan teknis lanjutan dan penanganan perbaikan terhadap Jembatan Sei Kayan, BPJN Kaltara melakukan pembatasan terhadap kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas beban 8 ton.

Untuk mengawasi kendaraan yang melintas, BPJN bersama instansi terkait telah mendirikan posko. Secara teknis, sistem arus lalu lintas diberlakukan sistem buka tutup.

“Kendaraan yang melintas secara bergantian. Jadi, mudah-mudahan masyarakat bisa mengerti. Karena jangan sampai ada kejadian yang tidak kita inginkan,” ujar Dani. (Alan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *