Harus Sampai ke Daerah

Ilustrasi / IST

PROGRAM penghapusan utang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), menjadi salah satu program nasional yang diharapkan dapat terlaksana di daerah, khususnya di Kabupaten Berau

Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, melalui Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UMKM Diskoperindag Berau, Hidayat Sorang mengatakan, program penghapusan utang tersebut juga perlu sampai manfaatnya ke daerah.

“Perlu menurut saya program itu. Tapi dari pusat juga mencoba untuk menyusun regulasi seperti apa nantinya,” kata Hidayat, Minggu (2/3/2025).

Sebab, berdasarkan data Bank Kaltimtara, bahwa ada pelaku UMKM yang juga terkendala pembayaran tersendat dan belum lunas.

“Namun, belum ada petunjuk teknis untuk berlangsungnya program tersebut,” imbuhnya.

Penghapusan utang UMKM bertujuan untuk memberikan kesempatan baru bagi pelaku UMKM agar dapat memperbaiki kondisi usaha yang dimiliki. Kebijakan ini hanya berlaku bagi para pelaku UMKM yang benar-benar tidak mampu lagi membayar hutangnya.

“Tidak semua utang pelaku usaha dapat dihapus. Kami sudah sempat mengunjungi kementerian dan bertanya mengenai hal ini, jika ada secepatnya kita akan memberikan data UMKM untuk diusulkan,” tandasnya.

Sebagai informasi, kebijakan tersebut merupakan aturan Presiden Prabowo Subianto yang telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur tentang penghapusan piutang macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah disingkat UMKM. Aturan ini pun disambut baik oleh sejumlah pihak, termasuk para ekonom yang turut memberi saran untuk penerapan kebijakan tersebut. (RIZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *