Dari banyaknya daerah, tak semua daerah siap untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Persoalan utamanya adalah anggaran. Sementara itu, pelaksanaan Pilkada 2024 dinilai gagal, karena PSU.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengatakan, pihaknya telah mengelompokkan 24 daerah yang bakal menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan kategori kesiapan pendanaan. Ribka menjelaskan dari 24 daerah tersebut, hanya ada 8 daerah yang siap menggelar PSU.
Sementara itu, 16 daerah lainnya belum siap menyelenggarakan PSU dikarenakan kurangnya anggaran.
“Dari 24 daerah yang akan melaksanakan PSU dapat dikelompokkan sesuai dengan kesiapan pendanaan sebagaimana yang telah dikoordinasikan. Pertama daerah yang sanggup pelaksanaannya atau memiliki dana, yaitu sekitar 8 daerah, yaitu kabupaten Bungo, Bangka Barat, Barito Utara, Magetan, Mahakam Ulu, Kutai Kertanegara, Siak, dan Banggai,” kata Ribka dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Kamis, 27 Februari 2025.
“Sedangkan daerah yang tidak sanggup atau masih membutuhkan bantuan dana baik dari provinsi maupun APBN terdapat 16 daerah,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Ribka mengatakan, Kemendagri meminta Pemda untuk melakukan penyesuaian melalui perubahan perkara tentang penjabaran APBD 2025 dan penyampaian kepada pimpinan DPRD untuk dianggarkan dalam perda tentang perubahan APBD 2025.
“Kemendagri juga mengusulkan agar pemda dapat memenuhi penganggaran kebutuhan pendanaan PSU dalam APBN 2025 melalui penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja APBD sesuai instruksi presiden nomor 1/2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyebut ada 24 daerah yang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Afif mengatakan anggaran untuk melakukan PSU tersebut diperkirakan mencapai sebesar Rp 486,3 miliar.
Afif merinci dari 26 satker KPU yang melaksanakan PSU, ada 6 satker KPU yang tak memerlukan tambahan anggaran karena masih punya sisa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024.
“Sebanyak 19 Satker KPU yang masih terdapat kekurangan anggaran dengan total kekurangan Rp373.718.524.965,00 rupiah,” kata Afif dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Kamis, 27 Februari 2025.
“Kemudian terdapat satu Satker KPU yaitu kabupaten Jayapura yang tidak memerlukan biaya karena bersifat administrasi perbaikan SK saja, itu berkaitan dengan anggaran,” lanjutnya.
Dalam pemaparannya, Afifuddin menyoroti angka minus yang terdapat dalam tabel anggaran, yang mencerminkan kekurangan dana di beberapa daerah.
Salah satu contohnya adalah Kabupaten Mahakam Ulu, yang membutuhkan dana sebesar Rp 14,9 miliar, namun baru tersedia Rp 13,3 miliar, sehingga masih terdapat kekurangan sebesar Rp 1,5 miliar.
“Taliabu kebutuhan anggarannya Rp2.484.030.950, ketersediaan anggaran Rp1.113.023, jadi kurangnya Rp2.482.917.927,” imbuhnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, menilai pelaksanaan Pilkada 2024 gagal total. Hal ini merujuk pada fakta bahwa hampir 60 persen Pilkada di 545 daerah harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Hal tersebut disampaikan saat rapat bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis 27 Febuari 2025.
Menurut Deddy, total 310 daerah yang terlibat dalam keputusan tersebut, yang mencakup hampir 60 persen dari total Pilkada.
“545 daerah Pilkada, oke, total putusan itu menyangkut 310, bukan berarti di luar 310 itu enggak ada masalah, 310 itu hampir 60 persen dari total Pilkada kita, hampir 60 persen. Gila itu,” Katanya.
Deddy pun mengkritik keras penyelenggaraan pemilu yang menurutnya sangat buruk.”Karena sekali lagi terbukti apa yang diributkan orang selama ini bahwa pemilu kita ini di bawah pemerintahan sebelumnya adalah pemilu paling brengsek dalam sejarah, sah,” jelasnya.
Diketahui, Rapat yang digelar oleh Komisi II DPR RI bersama penyelenggara Pilkada, seperti KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri, membahas persiapan pemungutan suara ulang (PSU) serta tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024.
Rapat tersebut dihadiri secara daring dan luring oleh para perwakilan KPU dari berbagai daerah yang turut memberikan klarifikasi mengenai persoalan ini.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menjelaskan bahwa MK memutuskan agar sejumlah daerah menggelar pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, pemungutan ulang surat suara, dan rekapitulasi ulang surat suara.
Menurutnya, langkah ini tentu akan memakan biaya tambahan untuk pencetakan surat suara dan kegiatan administratif lainnya.
Berdasarkan laman resmi MK, dari 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) yang diperiksa lebih lanjut, sebanyak 26 perkara dikabulkan, 9 perkara ditolak, dan 5 perkara tidak diterima.(disway.id/arie)












