PPK Bantah Tak Representatif

Gedung BPSDM yang Diselidiki Kejati

Kabid Cipta Karya Dinas PUPR-Perkim Kaltara memenuhi panggilan kejaksaan, Senin (24/2/2025).

Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim) Kaltara, Ayub Reydon memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara, Senin (24/2/2025).

Kepada awak media, Ayub mengatakan, pemanggilannya terkait penyelidikan Kejati Kaltara terhadap pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Karena ia merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Namun, ia mengaku ditunjuk sebagai PPK ketika pembangunan gedung sudah memasuki tahap kedua, dan lanjut di tahap ketiga, tepatnya pada 2022 dan 2023 lalu.

“Saya memang PPK-nya. Tapi saya masuk saat tahap kedua pembangunan. Kalau tahap pertama, itu kabid yang lama,” kata Ayub.

Pembangunan gedung BPSDM Kaltara, lanjutnya, dilakukan tiga tahap. Pada tahap pertama (2021) dengan alokasi anggaran sekira Rp 4 miliar, tahap kedua sekira Rp 9 miliar, dan tahap ketiga (2023) dengan anggaran lebih kurang Rp 500 juta.

Meski pekerjaan telah rampung berdasarkan laporan dari pihak kontraktor, Ayub menegaskan belum ada serah terima atas pengerjaan proyek tersebut.

Bahkan, ia menepis jika gedung itu tidak representatif. Hingga kini, ujarnya, masih dilakukan proses perawatan atau pemeliharaan oleh pihak pelaksana kegiatan.

“Itu kan hanya kerusakan sedikit aja, Mas. Memang belum serah terima, tapi bangunannya sudah fungsional, dua tahun sudah dipakai,” ujarnya.

Lanjutnya, pagu anggaran untuk pembangunan gedung BPSDM awalnya mencapai Rp16 miliar. Karena konsep awal dari gedung tersebut, dibangun dua lantai.

Akan tetapi, dalam perjalanan anggaran pembangunannya di pangkas. Sementara, sesuai laporan pihak pelaksana kegiatan, pembangunan gedung tersebut sudah sesuai dengan spesifikasi.

Secara terpisah, Asisten Bidang Intelijen Kejati Kaltara, Semeru mengungkapkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan gedung BPSDM.

Penyidik, kata Semeru, akan kembali meminta keterangan tambahan dari sejumlah pihak. “Seperti yang disampaikan Pak Aspidsus, kita masih meminta keterangan saksi-saksi. Nanti ada juga saksi tambahan yang akan kita mintai keterangannya,” ujarnya. (Alan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *