Kukar-Mahulu Diskualifikasi, Berau Aman

Sidang sengketa Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) tiga daerah di Kalimantan Timur (Kaltim), tuntas sudah. Dua daerah pemungutan suara ulang (PSU) yakni Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahulu, sementara Berau, Sri Juniarsih – Gamalis melenggang untuk periode kedua.

Mahulu lebih dahulu digelar sidangnya pagi kemarin (24/2), Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024. PSU ini harus dilaksanakan tanpa diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3, Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah.

Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (24/2). Di mana, menyatakan bahwa Owena-Stanislaus terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada 2024.

MK memutuskan mendiskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Nomor Urut 3 karena terbukti melakukan pelanggaran serius. Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Mahakam Ulu untuk menggelar PSU dalam waktu tiga bulan sejak putusan dibacakan.

“Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara 27 November 2024,” ujar Ketua MK Suhartoyo..

PSU nantinya hanya akan diikuti oleh Pasangan Calon Yohanes Avun dan Y. Juan Jenau, serta Pasangan Calon Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin. Partai pengusung Owena-Stanislaus juga diberi kesempatan untuk mengajukan pasangan calon baru.

Mahkamah, menemukan bukti bahwa Owena-Stanislaus membuat kontrak politik dengan ketua rukun tetangga (RT) di Mahakam Ulu. Kontrak tersebut ditandatangani oleh 28 ketua RT dari 18 desa di lima kecamatan.

“Kontrak politik ini bukan sekadar janji kampanye biasa, melainkan bentuk perekrutan tim pemenangan,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Dalam kontrak tersebut, Owena-Stanislaus menjanjikan program alokasi dana kampung senilai Rp 4 miliar hingga Rp8 miliar per kampung per tahun. Selain itu, mereka juga menjanjikan program ketahanan keluarga dan dana RT dengan nilai ratusan juta rupiah per tahun.

Menurut MK, kontrak politik tersebut merupakan bentuk pembelian suara karena memuat janji pemberian sejumlah uang dengan imbalan dukungan politik. Pelanggaran ini dinilai memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), sehingga pasangan Owena-Stanislaus harus didiskualifikasi.

Selain kontrak politik, MK juga menemukan pelanggaran lain yang dilakukan oleh Owena-Stanislaus. Pasangan ini diketahui berkampanye dalam kegiatan pemerintah yang dihadiri oleh Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh, yang merupakan ayah dari Owena.

Kegiatan bertajuk “Tanam Padi Gunung Lahan Kering 10 Hektare” itu melibatkan sejumlah pejabat pemerintah dan dihadiri ratusan warga. MK menilai, kehadiran Owena-Stanislaus dalam acara tersebut memberikan keuntungan politik yang tidak adil dibandingkan pasangan calon lain.

“Penyelenggaraan kampanye bersamaan dengan kegiatan program pemerintah memberikan kesan bahwa program tersebut hanya akan dilanjutkan oleh pasangan Owena-Stanislaus,” ungkap majelis hakim MK.

Atas dasar pelanggaran tersebut, MK menyatakan bahwa pasangan Owena-Stanislaus telah mencederai prinsip pemilihan yang demokratis. Oleh karena itu, MK memerintahkan KPU Mahakam Ulu untuk menggelar PSU tanpa keikutsertaan pasangan tersebut.

KUKAR

Senasib dengan Mahulu, MK memutuskan untuk menggelar PSU dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Keputusan ini diambil setelah MK mendiskualifikasi calon bupati nomor urut 01, Edi Damansyah, karena dianggap telah menjabat dua periode sebagai Bupati Kukar.

Dalam putusannya, MK menilai bahwa masa jabatan Edi Damansyah telah melewati batas maksimal dua periode yang diatur dalam Undang-Undang. Oleh karena itu, pencalonannya dalam Pilkada 2024 dinyatakan tidak sah, dan pemungutan suara ulang harus dilakukan tanpa keikutsertaannya.

Hakim MK Guntur Hamzah menjelaskan bahwa perbedaan dalam penghitungan masa jabatan Edi Damansyah menjadi faktor utama dalam putusan ini. Pemohon, yakni pasangan calon nomor urut 03, Dendi Suryadi-Alif Turiadi, berargumen bahwa masa jabatan pertama Edi dimulai sejak 10 Oktober 2017, saat ia ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati pasca ditinggalnya Bupati Kukar sebelumnya, Rita Widyasari.

“Dalam konteks ini, MK harus menentukan apakah masa jabatan sebagai Plt Bupati dihitung sebagai satu periode jabatan penuh,” ujar Guntur Hamzah saat membacakan putusan.

MK akhirnya menetapkan bahwa masa jabatan pertama Edi Damansyah berlangsung sejak 10 Oktober 2017 hingga 25 Februari 2021, dengan total 3 tahun 4 bulan 15 hari. Dengan demikian, masa jabatan tersebut telah melewati setengah dari satu periode, sehingga dianggap sebagai satu periode penuh sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam pertimbangannya, MK mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Mahkamah menegaskan bahwa perhitungan masa jabatan tidak hanya didasarkan pada tanggal pelantikan resmi, tetapi juga pada masa tugas yang dijalankan secara faktual.

“Masa jabatan yang dihitung adalah masa jabatan yang telah dijalani secara nyata dan bukan hanya berdasarkan tanggal pelantikan,” lanjut Hakim Guntur Hamzah.

MK juga menyoroti bahwa pencalonan Edi Damansyah dalam Pilkada 2024 melanggar prinsip demokrasi dan integritas pemilihan kepala daerah. Oleh karena itu, pencalonannya harus dibatalkan untuk menjaga keabsahan proses demokrasi.

Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menegaskan, bahwa permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian. MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon bupati dan membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar yang menetapkannya sebagai peserta Pilkada 2024.

“Menimbang bahwa masa jabatan calon bupati telah melebihi dua periode, maka pencalonannya tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Pilkada,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.

Dengan keputusan ini, MK memerintahkan KPU Kukar untuk melaksanakan PSU tanpa keikutsertaan Edi Damansyah. Putusan ini bertujuan untuk menjaga keadilan dan integritas proses demokrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.

BERAU

Beda nasib dengan dua calon dari Mahulu dan Kukar, Bupati terpilih Berau tidak didiskualifikasi. Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, memutuskan sengketa Pilkada Berau 2024, dengan nomor perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025, gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi ditolak.

Putusan tersebut diucapkan oleh Ketua Majelis Hakim MK RI Suhartoyo di gedung MK Jakarta, Pukul 15.38 WIB, Senin (24/2/2025).

Keputusan MK, yang dibacakan oleh Hakim Saldi Isran menyatakan bahwa pokok-pokok permohonan yang diajukan oleh pemohon dalam sengketa Pilkada tersebut tidak berdasar menurut hukum.

Saldi menjelaskan, pokok pemohon yang mendalilkan adanya pelanggaran yang fundamental yang mengakibatkan pihak terkait dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon bupati dan wakil bupati Berau.

 

“Berkaitan dengan mutasi atau rotasi jabatan, termohon sudah memberikan jawaban,” jelasnya.

Saldi mengungkapkan, setelah mahkamah mencermati secara saksama, dari dalil-dalil pemohon dan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu, serta seluruh bukti-bukti yang diajukan para pihak, fakta yang terungkap dalam persidangan mahkamah mempertimbangkan apa yang didalilkan tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu, pemohon juga mendalilkan telah terjadi pelanggaran dan kecurangan pada saat pemungutan suara di enam TPS.

“Termohon, pihak terkait dan Bawaslu telah memberikan keterangan yang dianggap lemah diucapkan,” imbuhnya.

Setelah mahkamah mencermati dan memeriksa dengan seksama, dalam permohonan dan seterusnya serta bukti-bukti yang diajukan, berdasarkan pertimbangan dan fakta, apa yang didalilkan pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.

Selanjutnya, pemohon juga mendalilkan telah terjadi pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan di empat TPS. “Berkenaan dengan dengan dalil tersebut, termohon, pihak terkait dan Bawaslu sudah memberikan jawaban dan keterangan. Setelah memeriksa dengan seksama dan seterusnya, yang didalilkan tidak beralasan menurut hukum,” ungkapnya.

Sehingga, Mahkamah mengadili, dalam esepsi menurut pihak terkait dan untuk seluruhnya, dalam pokok pemohon menolak permohonan yang diajukan Madri Pani-Agus Wahyudi. (ARI/RIZAL/ARIE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *