Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkapkan terjadi peningkatan peredaran kosmetik ilegal di Indonesia mencapai 10 kali lipat. Nyatanya kosmetik ilegal lebih banyak digandrungi apalagi diviralkan oleh influencer.
Hal ini berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan kosmetik yang dilakukan pihaknya sepanjang 10-18 Februari 2025 di 709 sarana, mulai dari industri, importir, BUPN kosmetik, pemilik merek, klinik kecantikan, reseller, dan distributor retail.
“Nilai keekonomian temuan pada intensifikasi pengawasan (kosmetik ilegal) tahun 2025 ini meningkat signifikan. Jadi mencapai lebih 10 kali lipat dibanding kegiatan yang sama pada tahun 2024,” ungkap Kepala BPOM RI Taruna Ikrar pada konferensi pers di Jakarta, 21 Februari 2025.
Dipaparkannya, “Tahun 2024 kita ‘cuma’ ada sekitar Rp 3 miliar, tapi kali ini (tahun 2025) Rp31,7 miliar. Jadi meningkat 10 kali lipat.”
Temuan pada intensifikasi pengawasan kosmetik ilegal ini mencakup pelanggaran serta dugaan kejahatan produksi dan distribusi kosmetik ilegal.
“Sebanyak 91 merek, kemudian ada 4.334 item dengan 205.133 pcs,” bebernya.
Puluhan merek yang beredar ini diketahui melakukan berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari menggunakan bahan dilarang (17,4%), termasuk skincare etiket biru yang tidak sesuai ketentuan.
Kemudian juga tidak adanya izin edar (79,9%), cara menggunaan tidak sesuai dengan definisi kosmetik (0,1%), serta kosmetik kedaluwarsa (2,6%).
Keempat jenis pelanggaran ini akan ditindaklanjuti pihaknya ke ranah hukum (pro justicia).
“BPOM akan menggiring kasus pelanggaran berulang ke ranah penyidikan agar ada efek jera,” tegasnya.
Temuan kosmetik ilegal ini didominasi oleh produk impor dan produk kontrak yang didistribusikan, dipromosikan lewat media online.
“Temuan produk impor sebesar 60 persen,” tambahnya.
Adapun pihaknya melakukan pemeriksaan pada 709 sarana, 340 di antaranya ditemukan melanggar, mulai dari pabrik, importir, badan usaha pemilik notifikasi kosmetik, pemilik merek, serta distributor.
“Kita juga mendatangi klinik-klinik yang dicurigai dan salon kecantikan, reseller, dan retail kosmetik. Kami datangi semuanya,” bebernya.
Hasilnya, terdapat lima wilayah dengan peredaran kosmetik ilegal paling masif.
“Yaitu Yogyakarta dengan temuan terbanyak hingga mencapai lebih dari Rp11,2 miliar. Diikuti dengan temuan di Jakarta yang mencapai lebih dari Rp10,3 miliar,” paparnya.
Kemudian Bogor yang mencapai lebih dari Rp4,8 miliar, Palembang yang mencapai Rp1,7 miliar, serta Makassar yang mencapai lebih dari Rp1,3 miliar.
“Saat ini terjadi pergeseran referensi konsumen terhadap kosmetika yang semakin tertarik pada berbagai (produk) diedarkannya secara online,” ungkap Taruna .
Menurutnya, hal ini juga tak lepas dari pengaruh influencer yang membuat konten ulasan atau promosi hingga viral.”(Konsumen) cenderung sangat terpengaruh oleh influencer dalam memilih dan menggunakan. Itu tren baru,” tambahnya.
Kemudian, lanjut Taruna, diungkapkannya tren baru yakni pelanggaran terhadap kosmetik yang viral di media online.
“Pelanggaran terhadap kosmetik yang viral di media online didominasi oleh temuan produk mengandung bahan berbahaya dan dilarang, termasuk skincare etiket biru yang tidak sesuai dengan ketentuan,” paparnya.(disway.id/arie)












