Motoris speedboat SB Iqzza Ekspres yang alami kecelakaan di Sungai Temangga, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Bulungan, AKBP Rofikoh Yunianto melalui PS Kasi Humas Ipda Magdalena Lawai, mengatakan bahwa motoris speedboat berinisial SI, itu terancam dikenakan pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
“Sudah kita laksanakan gelar perkara dan disimpulkan motoris tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” kata Lena, akhir pekan lalu.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa 4 orang saksi yang berkaitan dengan peristiwa nahas tersebut. Keempat saksi itu adalah, RP selaku pemilik speedboat, MH selaku rekan tersangka, AF yang merupakan salah satu korban selamat, dan SI sebelum ditetapkan tersangka.
Penetapan tersangkat terhadap motoris, diakui Lena telah memenuhi unsur pidana dan SI terkesan lalai. Dari hasil pemeriksaan, SI tidak memiliki izin berlayar dan surat kecakapan sebagai motoris.
Selain itu, motoris juga terkesan lalai, lantaran tidak memerintah para penumpang untuk menggunakan baju pelampung.
Lena mengungkapkan, pihaknya juga telah meminta keterangan sejumlah ahli, yakni Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD). Pemeriksaan ahli lantaran menyangkut angkutan sungai dan danau.
Diberitakan sebelumnya, speedboat SB Iqzza Ekspres terbalik pada Senin (10/2/2025) lalu. Speedboat yang membawa 50 orang penumpang, yang kebanyakan berasal dari Kabupaten Berau, Kaltim, itu mengalami kecelakaan di Sungai Temangga. (Alan)












