Bisnis Sabu Pasutri PMI Terbongkar

Istri PMI yang bekerja di Sabah yang berhasil diringkus polisi bersama barang bukti sabu, Sabtu (8/2/2025) lalu.

Seorang perempuan berinisial DEV, harus mendekam di balik jeruji besi. Perempuan 38 tahun, itu ditangkap jajaran Polres Nunukan pada Sabtu (8/2/2025) lalu. Dia diduga menjadi kurir sabu yang dibawanya dari Malaysia.

Pelaku ditangkap di sebuah penginapan yang berada di Jalan Manunggal Bhakti, RT 12 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan. Polisi juga menemukan barang bukti yang disimpan pelaku di sebuah speaker aktif.

“Saat kita bongkar (speaker aktif), ada 9 bungkus plastik sabu yang ditemukan. Diduga barang itu akan diserahkan ke seseorang lagi untuk diperjualbelikan,” ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf yang mewakili Kapolres AKBP Bonifasius Rumbewas, Rabu (12/2/2025).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh kepolisian dari DEV, sabu seberat 378 gram yang dibawa dari Malaysia merupakan milik sang suami. DEV akan membawa barang haram itu menuju Sulawesi Selatan, melalui perjalanan laut menggunakan KM Pantonkrator.

Dikatakan Zainal, pelaku dan suaminya adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit, di Tingkayu, Sabah, Malaysia.

Penyelundupan sabu yang dilakukan DEV dan suaminya, lanjut Zainal, juga bukan yang pertama kalinya. DEV bahkan sudah pernah meloloskan sabu dari Malaysia menuju wilayah Sulawesi Selatan, juga melalui jalur laut.

“Jadi, mungkin aksinya ini digunakan cara-caranya dulu. Tapi berhasil kita gagalkan,” ujarnya. (ALAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *