Mengejar Tukin

Ratusan Dosen Unmul Desak Kemendiktisaintek

Ratusan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, segera membayar tunjangan kinerja (tukin) dosen.

Dalam keterangan tertulis, sebanyak 152 dosen Unmul yang menuntut hak Tukin mereka di Samarinda. Meski mereka dituntut menjalankan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat), namun tidak disertai dengan kesejahteraan yang layak.

Bahkan kerja-kerja dan pengabdian mereka diperlakukan bak sapi perah oleh pemerintah. Hal Ini dianggap cukup menggambarkan kondisi para dosen ASN di lingkungan Kementerian.

Sejak dikeluarkannya peraturan tentang Tunjangan Kinerja (Tukin), Dosen ASN Indonesia menuntut tukin hingga turun ke jalan. Akademisi Unmul pandang ini sebagai perjuangan hak, dan berharap dosen tidak dianaktirikan. Para dosen ASN menuntut pembayaran tunjangan kinerja (tukin) yang belum dibayarkan sejak 2020.

Pengamat Ekonomi dari Universitas Mulawarman, Purwadi Purwoharsojo menyambut baik adanya aksi dosen di Jakarta tersebut. Hal ini juga memantik Akademisi Universitas Mulawarman untuk menyatakan sikapnya, melalui pernyataan sikap Koalisi Dosen Unmul pada Senin, 10 Februari 2025.

Menurut Purwadi, ini adalah salah satu bentuk perjuangan para pengajar agar bisa punya hak sama dengan instansi pemerintahan yang lain.Ia menilai, bahwa tidak dibayarnya tukin ini menunjukkan ketidakadilan bagi dosen dibandingkan ASN di instansi lain yang tetap menerima tunjangan kinerja.

“Jangan sampai dosen terasa dianaktirikan. Pejabat pemerintah lain tetap dapat tunjangan kinerja, sementara dosen tidak,” kata Purwadi.

Purwadi menyebut, bahwa adanya tukin ini sebenarnya bisa jadi tambahan pemasukan dosen di luar gaji pokok yang didapat.  “Sehingga, kerja-kerja dosen pun bisa terdukung dengan adanya tunjangan kinerja tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Ratusan Dosen ASN Indonesia pun menggelar aksi di Jakarta, Senin 3 Februari lalu dengan tuntutan mendesak pemerintah segera melunasi tunggakan tukin selama empat tahun dan memastikan anggaran tukin tahun 2025.

Tuntutan ini disampaikan karena Tukin merupakan bagian dari kesejahteraan dosen yang tidak bisa dinegosiasi, dan Dosen ASN Kemdiktisaintek mengalami diskriminasi sejak tahun 2020, bila dibandingkan dosen di Kementerian atau Lembaga lainnya mendapatkan hak Tukin pun dimana kementerian lain justru berlomba untuk menaikkan Tukin pegawainya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Togar M. Simatupang, menjelaskan bahwa tukin 2020-2024 tidak bisa dibayarkan karena tidak pernah dianggarkan. Berbeda dengan Kementerian Agama yang bisa melunasi tunggakan 2015-2018, tukin dosen di Kemendiktisaintek dianggap tidak memenuhi prosedur birokrasi untuk dicairkan.

“Kalau di Kemenag, mereka menjalankan proses birokrasi dan dianggarkan, jadi masih bisa dilanjutkan kalau ada kekurangan. Hal yang ceritanya berbeda dengan tukin yang ada di lingkungan Dikti,” Kata Togar di Jakarta, Senin (10/2/2025) mengutip Antara.

Namun, untuk tahun 2025, pemerintah sudah menyiapkan dana Rp2,5 triliun untuk pembayaran tukin dosen ASN. Togar juga meminta para dosen menyampaikan aspirasi mereka dengan tetap menjaga etika sebagai ASN.

“Prosesnya sedang berjalan dan proses birokrasi dicoba untuk dipenuhi,” ucap Togar.

Sementara itu, Agus Junaidi, dari Koalisi Dosen Unmul menyampaikan, bahwa penghilangan tukin dosen yang sudah terjadi sejak 2020-2024 hanya akan menunjukkan sikap pemerintah yang menciderai hak asasi dosen.

“Kendatipun ada disampaikan Dirjen Dikti lbahwa Pemerintah akan mencairkan Rp 2,5 triliun untuk Tukin untuk para dosen ASN. Namun jumlah tersebut hanya mengakomodir sejumlah 33.957 dosen. Kebijakan tersebut justru tidak menyelesaikan persoalan melainkan akan timbulnya diskriminasi ganda, sebab tidak semua PTN dengan status BLU yang menerapkan sistem remunerasi dapat memberikan remunerasi sesuai dengan jumlah Tukin,” katanya.

Di sisi lain, kondisi keberagaman PTN BLU yang memberikan remunerasi sangat bergantung pada kemampuan kampus, sehingga nominal remunerasi yang diterima Dosen ASN Kemdiktisaintek berbeda-beda bahkan kerap jauh dari kata cukup dan pencairannya pun kerap tidak menentu.

“Pada prinsipnya, negara dalam hal ini wajib untuk mengupayakan pembayaran hak Tukin bagi seluruh dosen ASN sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk menjamin kesejahteraan dan pemenuhan hak dosen sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara serta tanggung jawab negara kepada eksistensi perguruan tinggi,” tuturnya.

Oleh karena itu, Koalisi Dosen Universitas Mulawarman, menyatakan sikap secara tegas kepada pemerintah untuk:

  1. Memenuhi hak seluruh Dosen ASN untuk mendapatkan hak Tunjangan Kinerja tanpa membedakan status perguruan tinggi (PTN BH, BLU, maupun Satker);
  2. Membayarkan hak Tunjangan Kinerja sesuai dengan besaran kelas jabatan fungsional dosen;
  3. Menyerukan kepada Kementerian Keuangan untuk mengakomodir hak tunjangan kinerja dosen ASN Kemdiktisaintek untuk seluruh Dosen ASN Kemdiktisaintek tanpa terkecuali (Tukin for All);
  4. Menyerukan kepada Kemdiktisaintek untuk membayarkan hak Tunjangan Kinerja Dosen ASN Kemdiktisaintek sejak Tahun 2020.(mayang/arie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *