Ancam Investasi IKN

Polemik pemblokiran anggaran Ibu Kota Nusantara (IKN) kini masih menjadi topik yang ramai dibicarakan. Bahkan, narasi yang berkembang dari berbagai pihak tampaknya justru saling bertentangan. 

Perbedaan pernyataan terkait anggaran pembangunan IKN terjadi. Pasalnya, terdapat dua pernyataan berbeda dari Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) dan Kepala Otorita IKN (OIKN). Dimana KemenPU menyatakan bahwa terdapat efisiensi anggaran, termasuk untuk proyek IKN.

Sementara di sisi lain, Kepala Otorita IKN (OIKN) justru menyebut adanya penambahan anggaran menjadi Rp 14,4 triliun dari sebelumnya Rp 6,3 triliun untuk tahun 2025.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyatakan, bahwa memang ada pemblokiran anggaran yang seharusnya ditujukan untuk pembangunan IKN. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh adanya kekosongan anggaran usai pelaksanaan efisiensi anggaran yang sebelumnya sudah diumumkan oleh Menkeu Sri Mulyani.

Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono justru menyebut adanya penambahan anggaran untuk proyek IKN ini. Diketahui, anggaran akan ditambah menjadi Rp 14,4 triliun dari jumlah sebelumnya, yang bernilai sebesar Rp 6,3 triliun untuk tahun 2025.

Namun, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi membantah pernyataan Menteri Dody tersebut.  Menurutnya, anggaran yang diblokir bukan berarti terdapat kekosongan anggaran, melainkan belum dapat digunakan saja.

HARUSNYA MANDIRI DARI APBN

Sejak awal pembangunannya, pelaksanaan mega proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah menuai berbagai reaksi negatif serta kritikan baik dari masyarakat maupun Pakar.

Salah satu alasan utama dibalik kritikan tanpa henti kepada IKN, penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan jumlah yang tidak sedikit. Hal ini juga ditambah dengan kabar pemblokiran anggaran dana IKN dari Pemerintah, yang dilakukan dalam rangka efisiensi.

Menurut Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, pemblokiran anggaran pembangunan IKN tampaknya bukan sekadar keputusan administratif, melainkan juga refleksi dari kebijakan yang lebih besar terkait evaluasi pembangunan IKN.

“Presiden Prabowo Subianto, yang kini memimpin pemerintahan, tampaknya mulai mendengarkan aspirasi publik dan akademisi yang selama ini mengkritik penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk proyek yang tidak memiliki dampak langsung pada kesejahteraan rakyat,” ujar Achmad ketika dihubungi oleh Disway pada Sabtu 8 Februari 2025.

Menurut Achmad, jika keputusan ini memang merupakan langkah untuk memastikan APBN hanya digunakan untuk investasi peningkatan daya beli masyarakat dan belanja kesejahteraan, maka ini merupakan langkah yang tepat.

“Seharusnya, setelah 2025, tidak diperlukan lagi penggunaan APBN untuk IKN,” tutur Achmad.

Sebagaimana yang telah didesain sejak awal, pembangunan IKN diharapkan dapat berjalan dengan skema pendanaan yang lebih mandiri, seperti investasi swasta dan kerja sama publik-swasta (KPBU).

Dengan kata lain, proyek IKN harus bisa beroperasi tanpa terus-menerus mengandalkan dana negara. “Jika pemerintah serius ingin membangun IKN sebagai ibu kota baru, maka proyek ini harus benar-benar mandiri dari segi pendanaan,” jelas Achmad.

Dalam hal ini, skema pendanaan swasta harus diperkuat, termasuk melalui berbagai insentif yang menarik bagi investor. Selain itu, Pemerintah juga harus memastikan bahwa regulasi yang mengatur peran swasta dalam pembangunan IKN sudah jelas dan tidak berubah-ubah.

“Menghentikan alokasi APBN untuk IKN bukan berarti proyek ini harus dihentikan, tetapi harus dijalankan sesuai dengan konsep awalnya—tanpa bergantung pada anggaran negara,” tutup Achmad.

Terkait perbedaan narasi antar pejabat pemerintah, jika terus berlanjut, maka berpotensi membuat investor ragu-ragu untuk berkomitmen dalam proyek IKN.

“Tanpa kepastian hukum dan kebijakan yang jelas, investor akan memilih untuk menunda investasi mereka,” ujar Achmad.

Achmad melanjutkan, hal ini tentunya akan berdampak akan buruk pada kelangsungan pembangunan IKN itu sendiri. “Pemerintah harus segera menyelaraskan informasi dari berbagai institusi agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat,” pungkasnya.(disway.id/arie)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *