KARPET MERAH RUDY-SENO

Sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur (Kaltim) dipastikan sudah berakhir. Karpet merah untuk pasangan nomor urut 2 Rudy Mas’ud – Seno Aji. Semalam digelar rapat pleno untuk pasangan calon terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Nomor Urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi, dalam sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur (Pilgub Kaltim) 2024. Putusan ini menutup peluang bagi pasangan tersebut untuk mengajukan gugatan lebih lanjut terkait hasil Pilgub Kaltim.

Seperti diketahui, keputusan diumumkan dalam sidang yang digelar pada Rabu 5 Februari 2025,di Gedung MK, Jakarta. Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan, yang menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pasangan Isran-Hadi tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Suardi, menyampaikan, bahwa pihaknya segera menetapkan pasangan calon terpilih dalam rapat pleno terbuka yang dijadwalkan pada Kamis 6 Februari 2025, malam tadi.

“Malam pukul 19.30 Wita, akan dilakukan penetapan paslon terpilih oleh KPU Kaltim,” tegas Suardi, saat dihubungi kemarin.

KPU Kaltim, juga akan menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, pada Jumat 7 Februari 2025, sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024.

“Disampaikan usulan pengesahan, dan pengangkatan paslon terpilih, mengingat MK telah membacakan putusan dismissal,” tambahnya.

Menanggapi putusan MK, Muhammad Husni Fachruddin, yang merupakan perwakilan dari tim pemenangan Rudy Mas’ud-Seno Aji, sekaligus Sekretaris DPD Golkar Kaltim, menilai bahwa putusan tersebut telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Putusan MK untuk Pilgub Kaltim sudah sangat jelas disampaikan majelis hakim, bahwa gugatan pemohon tidak beralasan dan sepatutnya tidak diterima. Kami menghargai proses hukum yang ditempuh Isran-Hadi. Karena ini menandakan kedewasaan politik kedua tokoh tersebut,” ujar pria yang akrab disapa Ayub.

Ia juga berharap, seluruh pihak dapat bersatu kembali untuk membangun Kalimantan Timur, terutama dengan adanya proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Besar harapan kami, semua pihak bersatu padu membangun Kaltim demi kesejahteraan masyarakat, apalagi ada IKN. Jangan sampai kita tertinggal dan tidak berkontribusi terhadap IKN yang hadir di Benua Etam,” lanjutnya.

Setelah penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih oleh KPU Kaltim, DPRD Kaltim dijadwalkan menggelar sidang paripurna pada Jumat 7 Februari 2025 untuk menetapkan pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji secara resmi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim. Selanjutnya, proses pelantikan akan menunggu jadwal resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sebelumnya beredar informasi bahwa pelantikan serentak akan dilaksanakan sekitar 20 Februari 2025,” ujar Ayub.

Selain itu, pada Sabtu 8 Februari 2025, Partai Golkar akan mengadakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Jakarta. Gubernur terpilih, Rudy Mas’ud, dijadwalkan akan menghadiri agenda tersebut sebagai bentuk konsolidasi politik pasca kemenangan di Pilgub Kaltim.

Terkait hasil keputusan MK, tim Disway Kaltim, belum berhasil menghubungi tim Isran-Hadi.(ari/arie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *