TANJUNG SELOR, NOSAKALTARA – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal Arifin Paliwang mewanti-wanti organisasi perangkat daerah (OPD), untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer.
Bahkan, Zainal telah menandatangani surat edaran dengan Nomor: 800.1.10.1/0280/BKD/GUB Tahun 2025, yang melarang OPD merekrut tenaga honorer.
Dalam surat edaran itu, ada beberapa poin yang wajib menjadi perhatian kepala OPD di lingkup Pemprov Kaltara. Di antaranya adalah, larangan untuk melakukan rekrutmen tenaga honorer di seluruh jajaran Pemprov Kaltara.
Kepala OPD yang masih nekat merekrut tenaga non-ASN, termasuk tenaga honorer baru, maka akan diberikan sanksi tegas.
Gubernur juga meminta kepala OPD melakukan koordinasi dengan BKD Kaltara, dalam hal pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan PNS.
Dikonfirmasi soal tenaga honorer yang saat ini sudah ada, Plt Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa mengungkapkan, semuanya telah terdaftar dalam database tenaga non-ASN di BKN.
Tenaga non-ASN yang saat ini sudah ada, ujarnya, dipersilakan mengikuti seleksi PPPK, asalkan sesuai kriteria dan syarat.
“Kalau masih ada yang belum ikut (seleksi PPPK), silakan ikut di tahap dua. Tapi harus juga sesuai kriteria yang telah ditentukan,” kata Andi Amriampa, Kamis (30/1/2025).
Khusus ASN di lingkup Pemprov Kaltara, diakuinya masih kekurangan. Terutama untuk jabatan struktural. “Tapi tidak untuk tenaga yang non-ASN. Untuk kebutuhan PPPK di Kaltara, kita sudah siapkan kuota hingga 1.400-an,” ujarnya. (ALAN)












