Janji Bisa Loloskan ke Malaysia, Tekong Patok Tarif Rp 4,5 Juta

SOF, pelaku penyeludupan calon PMI nonprosedural ke wilayah Malaysia.

NUNUKAN, NOSAKALTARA – Polisi berhasil menangkap tekong atau pelaku penyeludupan calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural alias ilegal, Kamis (23/1/2025).

Ia adalah pria berinisial SOF (27), yang ditangkap di Jalan Manunggal Bhakti, Kelurahan Nunukan Timur.

“Saat diamankan, anggota langsung lakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf yang mewakili Kapolres AKBP Bonifasius Rumbewas, Jumat (24/1/2025).

Modus yang dilakukan SOF, yakni memfasilitasi keberangkatan para calon PMI tanpa dokumen resmi keimigrasian, dan tidak melalui pos pengecekan Imigrasi.

Dari setiap calon PMI yang diloloskannya ke wilayah Malaysia, pelaku meminta bayaran sebesar RM 1.300 ringgit, atau sekitar Rp 4,5 juta per orang.

“Apabila ada barang calon PMI, dia (pelaku) meminta tambahan bayaran sebesar Rp 100 ribu lagi,” ungkap Zainal.

Terbongkarnya aksi SOF berawal ketika kepolisian mengamankan tiga orang calon PMI yang akan berangkat menuju Malaysia.

Dari pemeriksaan tiga penumpang kapal laut yang turun di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Polisi curiga dengan gerak-gerik mereka dan menemukan bahwa ketiganya adalah calon PMI ilegal.

“Saat diinterogasi, mereka mengaku difasilitisi oleh SOF. Makanya langsung kita kembangkan, dan SOF berhasil kita amankan di rumahnya,” ujar Zainal.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 10 Jo Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang PTPPO, Pasal 120 Ayat 2 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan Pasal 81 Jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Kita masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya. (ALAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *