Boleh Mengajar di Swasta, tapi…

Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini, diperbolehkan pemerintah mengajar di sekolah swasta. Tapi, dengan sejumlah aturan. Apa itu?

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

Melalui peraturan ini, guru yang diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa ditempatkan tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta.

Redistribusi guru ASN ini mempertimbangkan data kebutuhan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda) dan masyarakat yang diperoleh dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima redistribusi guru ASN harus mengupayakan pemenuhan guru pada satuan pendidikannya,” tutur Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam keterangannya di Jakarta, 14 Januari 2025 lalu.

Mu’ti menilai, langkah ini dapat menciptakan pemerataan guru-guru di berbagai wilayah.

“Sudah terbit itu. Iya istilahnya guru ASN ya. ASN itu ada dua, guru ASN itu PNS dan PPPK. Permendikdasmen sudah terbit dan itu jadi bagian dari komitmen kami dalam memenuhi aspirasi masyarakat dan memenuhi kekurangan guru di sekolah swasta dan distribusi guru yang tak merata di berbagai tempat,” kata Mu’ti seusai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Selain itu, aturan tersebut diharapkan dapat mengatasi permasalahan kekurangan guru di daerah tertentu. “Sehingga terbitnya permendikbud tentang penugasan guru ASN di sekolah-sekolah itu mudah-mudahan bisa jawab masalah kekurangan guru dan masalah distribusi guru,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, Ketua Presidium Majelis Nasional Katolik (MNPK) Dr Darmin Mbula, OFM menyebut bahwa peraturan ini menjadi bentuk perhatian Mu’ti terhadap sekolah-sekolah di daerah 3T.

“Terima kasih kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti yang telah memperhatikan sekolah-sekolah di daerah 3T yang selama ini sangat sulit mendapatkan guru berkualitas dari negara,” tutur Darmin dalam keterangan tertulis yang diterima Disway, 18 Januari 2025.

Terlebih, kebijakan baru ini sangat membantu sekolah swasta, utamanya keagamaan katolik untuk mendapatkan guru berkualitas. Saat ini, terdapat sebanyak 5.406 sekolah Katolik dan 269 yayasan Katolik dari 38 keuskupan di seluruh Indonesia.

Menurutnya, permendikdasmen ini membuktikan kehadiran serta pengakuan negara terhadap eksistensi sekolah-sekolah yang diselenggarakan oleh gereja Katolik di Indonesia.

“Sekolah-sekolah Katolik sejak masa sebelum kemerdekaan hingga kini telah berperan dalam mencetak generasi bangsa yang tidak hanya unggul dalam bidang akademik, tetapi juga memiliki nilai-nilai moral dan spiritual yang kuat,” tuturnya.

Darmin menilai, permendikbud ini semakin memberi kepastian bagi sekolah-sekolah Katolik dalam perannya mencerdaskan anak bangsa. Di mana, pihaknya memperoleh akses lebih luas terhadap tenaga pendidik profesional melalui distribusi ASN dan PPPK secara adil dan transparan.

“Permendikdasmen ini bukan hanya mendorong pemerataan kualitas pendidikan, tetapi juga mengakui dan memperkuat kontribusi positif sekolah-sekolah Katolik dalam membentuk generasi muda yang berkualitas, berkarakter, berakhlak mulia, berbudi pekerti luhur, bermoral dan siap berkontribusi bagi pembangunan bangsa yang adil dan makmur.

Sementara itu, dikutip dari Golkarpedia.com, Ketua Komisi I DPR RI, Hetifah Sjaifudian menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang mengizinkan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengajar di sekolah swasta.

“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar meningkatkan kualitas pendidikan, bukan hanya sekadar pemindahan guru,” ujar Hetifah.

Ia juga menekankan pentingnya mempertimbangkan kesejahteraan guru dan kesiapan sekolah swasta dalam menerima mereka. Hetifah berharap, guru ASN atau PPPK yang sebelumnya bertugas di sekolah swasta dapat kembali ke sekolah asalnya tanpa mengganggu kebutuhan guru di sekolah tersebut.

Diingatkannya, agar kebijakan ini tidak menyebabkan kekurangan guru di daerah tertentu atau berkurangnya jumlah guru swasta yang berpindah ke sekolah negeri setelah diangkat menjadi ASN.

Komisi X DPR RI, lanjut Hetifah, berkomitmen untuk mengawasi implementasi kebijakan ini. “Jangan sampai kekurangan guru di daerah tertentu ataupun misalnya, guru swasta yang berpindah ke sekolah negeri padahal yayasannya dulu telah menyekolahkannya,” jelas Hetifah.

Ditegaskan Hetifah, pentingnya pelibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, organisasi profesi guru, dan masyarakat, agar redistribusi guru dapat berjalan dengan baik dan adil.

DPR juga akan terus berdialog dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta para pemangku kepentingan terkait untuk memastikan kebijakan ini membawa manfaat nyata bagi dunia pendidikan.(disway.id/arie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *