Disembunyikan di Lubang Kayu, 96 Kaleng Miras Ilegal Diamankan

Petugas mengamankan miras ilegal di jalur tikus perbatasan Indonesia-Malaysia, Jumat (17/1/2025).

NUNUKAN, NOSAKATARA – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonzipur 8/SMG berhasil menemukan 96 kaleng minuman keras (Miras) di Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Kaltara, Jumat (17/1/2025).

Penemuan miras ilegal itu berawal dari patroli rutin yang dilaksanakan Satgas Pamtas Pos Long Midang, di jalur tikus perbatasan Indonesia – Malaysia.

Saat patroli, petugas menemukan sebuah lubang kayu yang tertutup dedaunan di tengah hutan. Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata tumpukan tersebut berisikan miras merek Anchor Smooth asal negeri jiran, Malaysia.

“Diduga lokasi itu merupakan tempat transit sementara bagi para pelaku penyelundupan untuk menyimpan barang-barang ilegal sebelum kemudian diselundupkan ke wilayah Indonesia,” kata Kepala Penerangan Korem 092/Maharajalila, Kapten Chk Supriadi, Minggu (19/1/2025).

Dia mengatakan, modus-modus pelaku dalam menyembunyikan barang-barang ilegal memang kerap dilakukan di wilayah sulit dijangkau seperti di kawasan hutan.

Dia menegaskan, penindakan terhadap upaya penyelundupan miras ilegal, merupakan salah satu bentuk keseriusan Satgas Yonzipur 8/SMG dalam memberantas segala bentuk kejahatan lintas batas negara.

“Makanya kita terus tingkatkan patroli di wilayah perbatasan. Terutama di jalur-jalur yang rawan penyelundupan. Kita juga membangun sinergi yang baik dengan masyarakat perbatasan untuk mendapatkan informasi intelijen terkait aktivitas penyelundupan,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakannya, penyelundupan miras ilegal memiliki dampak negatif yang sangat besar bagi masyarakat, terutama generasi muda.

Selain melanggar hukum, keberadaan miras ilegal juga dapat memicu berbagai permasalahan sosial seperti tindakan kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, dan gangguan ketertiban umum.

“Makanya kita berkomitmen terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan, serta mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merusak generasi muda,” pungkasnya. (ALAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *