TEWASNYA ajudan Kapolda Kaltara pada Jumat 22 September di rumah dinas Kapolda mengundang banyak pertanyaan.
Pasalnya selain cepatnya pihak Polri memberikan pernyataan bahwa tewasnya Brigpol Setyo Herlambang selaku ajudan Kapolda Kaltara karena kelalaian sangat buru-buru.
Sebelumnya juga sempat beredar kabar bahwa tewasnya ajudan Kapolda Kaltara dikarenakan bunuh diri.
Akan tetapi kabar ini ditepis oleh pihak Polri melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara Komisaris Besar Polisi Budi Rachmat yang menegaskan bahwa Brigpol SH bukan meninggal karena bunuh diri melainkan karena lalai.
Mantan Kabareskrim pertanyakan tewasnya ajudan Kapolda Kaltara yang disebut kelalaian dan menurut Komjen Purn Susno Duadji pernyataan ini terlalu buru-buru.
“Alangkah baiknya jika dilakukan penyelidikan lebih mendalam sebelum menyatakan bahwa ajudan Kapolda tersebut bunuh diri karena kelalaian,” terang Susno.
Menurut Susno, pernyataan dari pihak Polri ini akan menimbulkan banyak pertanyaan lainnnya di masyarakat, apalagi kita pernah mempunyai pengalaman dari kasus Joshua atau kasus Sambo.
“Sebagai seorang ajudan, Brigpol Setyo tentunya merupakan anggota pilihan dan kalau tewasnya karena kelalaian saat membersihkan atau menggunakan senjata akan menjadi janggal,” ungkapnya.
Seorang ajudan dia tentu merupakan anggota yang terlatih, baik dalam menjalankan tugasnya apalagi menggunakan senjata api laras pendek.
Jika dengan pernyataan bahwa Brigpol Setyo tewas karena kelalaian maka nantinya tentu akan ada penjelasan lainnya sehingga dapat memberikan keyakinan pada masyarakat akan kejadian tersebut apalagi dia tewas di rumah Kapolda
Menurut saya masih banyak pertanyaan yang muncul apakah dia bunuh diri, kelalaian atau di bunuh, apalagi tewasnya Brigpol Setyo tidak ada saksi,” terang Susno.
Seharusnya ada penyelidikan dari Mabes apakah itu memang kelalaian, karena bagaimana seorang anggota Polri dapat menjadi ajudan namun melakukan kelalaian dalam membersihkan senjata.
Sedangkan Kombes Budi mengatakan bahwa tewasnya Brigpol Setyo dari dugaan sementara korban sedang membersihkan senjata api dan terjadi kecelakaan itu.
Menurut Kombes Budi pihaknya juga telah melakukan olah TKP dan dari hasil olah TKP itu ditemukan barang bukti senjata api dengan nomor HS178837, jenis HS-9 yang teregristasi atas nama Brigadir Setya Herlambang tergeletak di samping tubuh korban.
“Kalau bunuh diri asusmsinya jauh, karena kalau fakta – fakta ke situ tidak ada, selain itu dia kan orangnya nggak ada masalah, saya kenal baik sama dia,” tutupnya.
Brigpol Setyo Herlambang sendiri merupakan ajudan Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Adityajaya yang ditemukan tewas di rumah dinas pada Jumat, 22 September 2023 sekitar pukul 13.10 WITA, diduga akibat kelalaian senjata api.
KAPOLDA KEMANA?
Ajudan Kapolda Kaltara Brigpol Setyo Herlambang tersebut tewas di rumah Kapolda pada Jumat 22 September 2023. Pihak Kepolisian mengungkapkan bahwa tewasnya ajudan Kapolda Kaltara karena kelalaian saat membersihkan senjatanya.
Akan tetapi Reza Indragiri selaku Ahli Psikologi Forensik mempertanyakan pernyataan pihak kepolisan tersebut. Alasan ajudan Kapolda Kaltara di rumah dinas saat jam kerja dipertanyakan Ahli Psikologi Forensik dan juga mempertanyakan apakah Kapolda juga di sana.
Selain itu menurut Reza kenapa saat jam kerja dia di rumah dan membersihkan senjata. Reza menjelaskan bahwa berdasarkan berita yang beredar, mengundang pertanyaan publik terkait situasi sekitar kasus ini.
Brigpol Setyo Herlambang meninggal dunia pada hari Jumat sekitar pukul 13.10 WITA, di mana di lingkungan rumah dinas Kapolda Kaltara. “Pertanyaan pertama kurang dari 24 jam setelah kejadian, Polda kaltara sudah bisa menyampaikan kepada publik sebuah dugaan atau sebuah spekulasi bahwa ini bukan bunuh diri namun kelalaian,” terang Reza.
“Dengan pernyataan tersebut terkesan bahwa Polda Kaltara menutup kemungkinan bunuh diri atau di bunuh, meskipun baru hanya dugaan,” tambahnya.
Selain itu Reza juga menyampaikan bahwa peristiwa tewasnya Brigpol Setyo terjadi pada Jumat pukul 13.10 WITA yang dapat diasumsikan sebagai hari kerja dan jam kantor.
“Jika jam kerja, tentunya Kapolda tidak berada di rumah dinas melainkan di Mapolda atau di tempat lain terkait dengan pekerjaan yang saat itu harus dia lakukan,” tambahnya.
“Mengingat bahwasanya seorang pengawal pribadi atau ajudan yang sifatnya melekat pada diri Kapolda, maka sudah barang tentu patut kita pertanyakan apakah gerangan pada jam kerja tersebut seorang ajudan justru sedang berada di rumah dinas Kapolda, tidak berada di tempat lain yang semestinya diluar rumah dinas ditempat seharusnya Kapolda bekerja” jelas Reza.
Masih dengan Reza, dengan demikian ada dua kemungkinan, apakah saat yang sama Kapolda ada dirumah itu, dengan kata lain ajudan dan Kapolda berada di rumah yang sama pada jam 13.10 WITA.
“Ini memunculkan persoalan kenapa saat jam kerja Kapolda dan ajudan justru tidak berada di Mapolda atau lain sehubungan dengan dinas tapi justru berada di rumah,” papar Reza.
Atau kemungkinan yang kedua, di mana Kapolda dan ajudan berada di dua lokasi yang berbeda, artinya apakah ajudan tidak mendampingi pimpinannya, tidak mendampingi komandannya.
“Apapula penjelasannya kedua pihak berada di dua lokasi yang berbeda, dan pertanyaan – pertanyaan semacam ini tentunya harus di selediki agar kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas dan objektif,” tegas Reza. (DISWAY.ID)