MALINAU, NOSAKALTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malinau, Selasa (14/1/2025) lalu.
Penggeledahan yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Athur M. Silalahi, itu diduga karena adanya tindak pidana korupsi yang melibatkan dana pekerjaan rehabilitasi dermaga pelabuhan speedboat Malinau, tahun anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Malinau, I Wayan Oja Miasta yang dikonfirmasi, membenarkan adanya penggeledahan oleh jajarannya. Berdasarkan surat perintah Nomor: PRINT-76/O.4.21/Fd.2/01/2025.
Ia menyebut, penggeledahan untuk untuk mencari dan mengamankan barang bukti berupa dokumen, alat elektronik, serta barang-barang lainnya yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“(Penggeledahan, Red) Untuk mendalami lebih lanjut dugaan penyalahgunaan dana yang berkaitan dengan proyek rehabilitasi dermaga. Kami mencari barang bukti yang dapat menunjang penyidikan lebih lanjut,” kata I Wayan Oja Miasta, Rabu (15/1/2025).
Dari penggeledahan yang dilakukan, ia mengaku sejumlah barang disita. Tidak hanya dokumen, melainkan beberapa barang yang memiliki hubungan langsung dengan dugaan perkara korupsi.
“Penyitaan ini dimaksudkan untuk mencegah barang bukti hilang atau dihancurkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Berdasarkan laman https://lpse.malinau.go.id/eproc4/lelang/3202321/pengumumanlelang, diketahui proyek rehabilitasi dermaga pelabuhan speedboat Malinau ini dilelang dengan nama tender pengadaan ponton dan tresle pelabuhan speedboat.
Tanggal pembuatan yaitu 31 Mei 2023 dan statusnya sudah selesai saat ini. Proyek pekerjaan konstruksi yang berada di Dinas Perhubungan Malinau tersebut, dianggarkan sebesar Rp 1.895.250.000. Pemenang tender yaitu CV. Natalie Mandiri, dengan penawaran yang terkoreksi Rp 1.855.960.000. (ALAN)












