KABAR pemberhentian 800 tenaga pendidik honorer pada awal tahun ajaran baru di Kabupaten Berau sontak melahirkan banyak reaksi. Ketua Persatuan Guru Indonesia (PGRI) Berau, Suprapto mengatakan, pihaknya sangat prihatin dengan keputusan menghentikan tenaga pendidik honorer dengan masa kerja di bawah 2 tahun.
“Di tanggal 4 Januari 2025 kemarin, kami sudah mengadakan pertemuan dengan pengurus PGRI di Kecamatan, dan kondisinya sangat memperihatinkan,” kata Suprapto, Rabu (7/1/2025).
Dirinya mencontohkan seperti salah satu sekolah di Kampung Biatan, yang di dalam sekolahnya seluruh guru merupakan pegawai honorer, kecuali kepala sekolah.
“Terpaksa sekolah tersebut diliburkan karena tak ada tenaga pendidik,” ungkapnya.
Kemudian, dari pantauannya pun di beberapa sekolah juga sudah ada beberapa mata pelajaran yang tidak ada pengajarnya.
“Ini sangat mempengaruhi kualitas pendidikan,” ujarnya.
Padahal menurutnya, penyebaran guru honorer di Berau belum merata, dan lebih banyak tenaga honorer yang bertugas di wilayah kampung.
“Tak sedikit pula yang mengabdi di daerah terpencil,” imbuhnya.
Menurutnya, kebijakan ini harus dikaji ulang Pemerintah Daerah (Pemda), karena sekiranya 800 orang akan kehilangan pekerjaan.
“Banyak dari mereka yang merupakan lulusan baru dari kuliah ataupun lulusan lama yang baru saja mendapatkan kerja,” tuturnya.
Suprapto menjelaskan, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Dinas Pendidikan Berau setelah seleksi PPPK tahap dua berlangsung, agar dapat dengan pasti diketahui berapa banyak tenaga pendidik yang diberhentikan.
“Masih ada tes PPPK tahap kedua. Setelah ini baru terlihat, berapa banyak yang tidak terakomodir,” tandasnya.
Pemberhentian yang dilakukan Pemkab Berau mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, tanggal 12 Desember 2024, tentang penganggaran gaji bagi pegawai non ASN.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Berau, Mardiatul Idalisah menegaskan, bahwa Disdik Berau akan memperjuangkan nasib pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang bekerja kurang dari dua tahun dan tidak mendapat perpanjangan kontrak.
“Kami akan berupaya agar para pendidik dan tenaga kependidikan yang terdampak kebijakan ini dapat kembali melaksanakan tugas mereka di sekolah-sekolah,” tegasnya.
Dikatakannya, Disdik Berau juga akan terus memperjuangkan para PTK agar dapat kembali mengajar. Tidak hanya tenaga pendidik, tetapi juga tenaga administrasi, pustakawan, penjaga keamanan dan petugas kebersihan yang sangat dibutuhkan.
“Mudah mudahan hari ini saya bisa ketemu sekda dan bupati untuk mengkomunikasikan masalah ini. Semoga disetujui demi keberlangsungan pendidikan dan kebaikan peserta didik,” pungkasnya. (RIZAL)












