Nasib pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang masa kerja di bawah 2 tahun di ujung tanduk. Pasalnya, regulasi mengharuskan tak diperpanjang kontraknya. Hal itu tentu berdampak, khususnya sekolah-sekolah yang punya tenaga pendidik honorer.
Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang penataan dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang menegaskan poin pegawai non ASN masa kerja dibawah 2 tahun, tidak akan diperpanjang kontraknya.
Sementara, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said menyatakan, bahwa per kemarin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau resmi mengakhiri kontrak tenaga non-ASN yang mengabdi di bawah 2 tahun.
Keputusan ini diambil sesuai aturan Kemenpan-RB yang melarang perpanjangan kontrak tenaga pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan pemerintahan di seluruh Indonesia. “Aturan ini mewajibkan setiap kepala dinas dan kepala sekolah untuk tidak memperpanjang kontrak tenaga non-ASN,” katanya.
Yang pasti, aturan ini berlaku khususnya bagi tenaga non-ASN yang bekerja di bawah 2 tahun di lingkungan pemerintahan maupun guru yang mengajar di setiap sekolah, baik negeri maupun filial, terhitung sejak 7 Januari 2023.
Saat ini, Pemkab Berau melalui 57 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Berau, diinstruksikan untuk melakukan pendataan tenaga non-ASN yang sebelumnya telah diangkat langsung oleh setiap kepala OPD maupun sekolah.
“Sudah tidak boleh memperpanjang ataupun menerima atau memperpanjang kontrak,” tegas Said.
Kemudian, untuk PTT yang telah bekerja di atas 2 tahun, dan mengikuti proses penjaringan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II, dipastikan dapat kembali bekerja, baik dinyatakan lulus maupun tidak, setelah mengikuti proses seleksi PPPK.
“Itu telah sesuai dengan edaran yang diberikan oleh Kemenpan-RB,” imbuhnya.
Said juga menjelaskan, bahwa saat ini terdapat beberapa kendala teknis terkait tenaga non-ASN yang tahun lalu mengikuti proses tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dalam sistem penerimaan pegawai, akun pegawai tersebut terkunci sehingga tidak dapat diakses untuk pendataan pemerintah daerah.
“Jadi meskipun sudah dua tahun, tapi ikut tes CPNS, belum bisa kami perpanjang kontraknya,” jelasnya.
Demi menghindari penambahan jumlah pengangguran baru di daerah, Said menegaskan, pihaknya masih berupaya mencari langkah alternatif untuk tetap mempekerjakan para PTT tersebut.
Namun, tetap merujuk pada aturan perundangan kepegawaian yang berlaku saat ini. “Tetap akan kami upayakan nasib teman-teman PTT ini,” ujarnya.
Said juga memperingatkan, para kepala dinas maupun sekolah untuk tidak bertindak di luar aturan yang berlaku saat ini, karena terdapat sanksi administrasi dan pidana yang akan menjerat bila langkah tersebut tetap dilakukan.
“Ancamannya pidana dan itu berada dalam tanggungan pihak yang mengangkat pegawai tersebut,” tandasnya.
Hal ini, berdasarkan SE yang diterbitkan Pemkab Berau pada 31 Desember 2024 lalu, dengan nomor 870/1439/BKPSDM-1/2024, mengenai tindak lanjut tenaga non-ASN.
Langkah ini diambil berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB RI Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tentang penganggaran gaji bagi para tenaga non-ASN. (RIZAL)
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Berau, Mardiatul Idalisah, mengatakan, sekitar 800 pendidik dan tenaga pendidikan (PTK) di Kabupaten Berau, tidak akan diperpanjang SK-nya.
Sehingga efeknya adalah akan terjadi kekosongan tenaga pengajar. “Jadi dari 1.699 orang tenaga PPPK yang diangkat, ada formasi PTK yaitu guru sebanyak 622 orang, tenaga teknik 275 orang. Jadi kalau kita kurangi, masih tersisa kurang lebih 800 orang PTK yang tidak terakomodir,” kata Mardiatul, Selasa (7/1/2025).
Ia menjelaskan, untuk 800 orang itu tersebar di seluruh satuan pendidikan. Di antaranya 148 SD, 48 SMP dan 15 TK. Sedangkan, untuk satuan pendidikan di Berau secara keseluruhan berjumlah 496.
“Tim kami lagi ke lapangan untuk mengevaluasi, bagaimana pasca tidak diperpanjangnya SK para tenaga PTK itu. Pengecekan di lapangan juga untuk memastikan data sebenarnya,” jelasnya.
Menurutnya, hal yang menjadi kekhawatiran, ialah dari pihak orang tua siswa. Karena, apabila siswa tidak belajar, itu disebabkan gurunya tidak ada.”Dari pertemuan bersama perwakilan sekolah, kami akan memberikan usulan alternatif kepada pengambil kebijakan, yakni Kepala Daerah, agar tidak sampai ada kekosongan guru di sekolah-sekolah, khususnya yang merupakan sekolah satu-satunya di daerah tersebut,” tuturnya.
Mardiatul memberikan contoh, seperti di SMP 3 Biatan Kecamatan Talisayan. Yang mana itu merupakan sekolah SMP negeri baru.
“Jadi, kepala sekolahnya negeri dan tenaga pendidiknya banyak PPPK, maka otomatis akan lumpuh itu. Terus sekolah filial di Biatan Ilir, itu semuanya PTT di bawah 2 tahun, jadi dipastikan akan tutup,” bebernya.
Mardiatul menyebut, pendidikan merupakan salah satu sektor krusial. Untuk itu, Disdik Berau akan berupaya mencarikan jalan atau solusi, agar semua tenaga pendidik bisa tetap menjalankan tugasnya sebagai pendidik.
“Ini bukan keinginan Sekda, bukan juga keinginan BKPSDM. Tetapi memang regulasi,” tegasnya.
Terpisah, Analis Kepegawaian Muda BKPSDM Berau, Indriati mengatakan, kebijakan ini, sudah menjadi ketentuan dari pusat.
“Memang sudah seperti itu dari pemerintah pusat. Yang diakomodir perpanjang kontrak hanya yang sudah punya masa kerja 2 tahun,” katanya.
Ia menegaskan, bahwa sampai saat ini, pemerintah belum ada kebijakan untuk mengakomodir yang belum masa kerja 2 tahun. Hal ini, sebagaimana berdasarkan larangan pengangkatan tenaga non ASN sudah sejak tahun 2017. Kemudian, di tahun 2022, pada saat pendataan tenaga non ASN. Namun, masih saja perangkat daerah mengangkat tenaga non ASN yang baru.
“Sehingga, dengan kebijakan penataan tenaga non ASN, melalui seleksi penerimaan PPPK hanya bisa mengakomodir mereka yang sudah punya masa kerja 2 tahun,” jelasnya.
Kemudian, untuk ASN masa kerja di bawah 2 tahun, datanya di masing-masing OPD yang mengangkat. Untuk status honorer yang dibawah 2 tahun, tentunya di berhentikan sebagai tenaga honorer.
“Karena, untuk pendaftaran PPPK, itu harus minimal masa kerjanya 2 tahun,” imbuhnya.
Diketahui, berdasarkan data BKPSDM Kabupaten Berau, tercatat ASN Kabupaten Berau berjumlah sekitar 6.200. Sedangkan, untuk non ASN database BKN sekitar 4.008.
MAHULU
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) Samson Batang menegaskan, bahwa seluruh guru honorer di Mahulu tetap bekerja seperti biasa di semua satuan pendidikan.
Ia memastikan bahwa, semua guru honorer daerah di Mahulu telah memasuki masa kerja di atas 2 tahun dan sebagian besar mengikuti tes PPPK tahun 2024 dengan melampirkan surat dari sekretaris daerah (Sekda).
“Meskipun nanti mereka tidak lulus PPPK nanti tetap bekerja, kan ada surat persetujuan dari Sekda juga,” ujar Samson kepada media ini, Selasa (7/1/2025).
Mengenai tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK tahap 1 dan 2 dan bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Menurut Samson terkait kebijakan tersebut juga belum ada regulasi yang jelas yang sampai ke daerah.
Namun, pada prinsipnya pemerintah daerah akan siap melaksanakan jika memang kebijakan itu memiliki regulasi yang jelas. “Kalau ada regulasi yang mengaturnya, pada prinsipnya kita di daerah ini tinggal mengikuti saja, karena saya sendiri belum paham juga terkait PPPK paruh waktu itu,” tuturnya.
Selama ini, lanjut Samson, di Mahulu sudah lama tidak lagi menerima guru honorer baru. Meski demikian, untuk mengisi kekurangan guru di setiap sekolah, biasanya pihak sekolah yang mengusulkan, namun tidak masuk dalam kategori honorer daerah.
“Kalau yang diterima oleh pihak sekolah itu menggunakan anggaran BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Nah untuk besaran gajinya itu biasanya disesuaikan dengan kemampuan keuangan sekolah,” jelasnya.
BALIKPAPAN
Kepala Dinas Pendidikan Balikpapan, Irfan Taufik, menegaskan bahwa para guru honorer di Balikpapan, tetap melaksanakan tugas mengajar seperti biasa. Meski beberapa dari mereka tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak ada pemutusan hubungan kerja terhadap guru yang berstatus honorer.
“Sampai dengan hari ini, kami tidak ada melakukan pemutusan atau pemberhentian. Tidak ada perubahan sama sekali,” ungkap Irfan Taufiq, Selasa (7/1/2025).
Menurutnya, analisis kebutuhan guru di Balikpapan tengah dilakukan pasca seleksi PPPK. Meski demikian, para guru honorer tetap menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan di kota ini.
“Tenaga honorer yang sudah ada, tetap kami pertahankan,” ujarnya.
Irfan juga menjelaskan, bahwa persyaratan seleksi PPPK ditentukan oleh pemerintah pusat. Salah satu syaratnya adalah masa kerja minimal dua tahun, yang menjadi kendala bagi beberapa guru honorer.
“Mereka tidak bisa ikut seleksi PPPK karena tidak memenuhi syarat minimal masa kerja dua tahun. Tapi, untuk mengajar mereka tetap bisa terus melanjutkan,” tambahnya.
Lanjut Dia, bahwa Dinas Pendidikan Balikpapan memastikan tidak ada penambahan tenaga honorer baru, sejalan dengan aturan dari pusat. Namun, mereka tetap mempertahankan tenaga honorer yang ada, demi menjaga stabilitas proses belajar mengajar di sekolah-sekolah.
“Sampai sekarang, tidak ada laporan tentang kekosongan pelajaran karena guru honorer masih tetap mengajar. Masih guru-guru yang sama seperti sebelumnya,” jelas Irfan.
Kebijakan ini, menurut Irfan, adalah langkah untuk menjaga kesinambungan pendidikan di Balikpapan.
“Kalau saya berhentikan semua honorer, siapa yang akan mengajar? Kasihan,” tuturnya.
Dengan kondisi ini, Dinas Pendidikan Balikpapan memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan lancar tanpa hambatan, meski ada keterbatasan dalam guru honorer untuk mengikuti seleksi PPPK karena persyaratan.
PASER
Tenaga pendidik status honorer masa kerja di bawah 2 tahun tak dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser, Muhammad Yunus Syam membenarkan hal itu. “Memang enggak bisa ikut (seleksi PPPK),” kata Yunus Syam, Senin (6/1/2024).
Bahkan kata Yunus, dari ratusan pendaftar atau honorer guru yang masa kerjanya kurang beberapa bulan lagi tak diberikan tolerir untuk dapat mengikuti seleksi PPPK.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Disdikbud telah melakukan upaya agar tetap ikut seleksi PPPK. Namun hal itu tak terwujud. Dikatakannya, terdapat 77 guru honorer yang masa kerjanya kurang 2 dan 1 bulan genap dua tahun.
“Ada yang kurang dua maupun satu bulan masa kerjanya genap 2 tahun tetap enggak bisa. Kami sudah membuatkan pengusulan bagi mereka (guru honorer) ditandatangani sekretaris daerah dan datanya dikirim ke pusat agar bisa ikut tes, tapi enggak bisa,” jelasnya.
Jumlah tenaga pendidik status honorer di lingkungan Pemkab Paser mencapai 900 orang. Sementara database guru honor yang dikirim seleksi sebanyak 727 pengajar. Namun kenyataannya yang dapat ikut seleksi hanya 500 orang.
“Guru honorer yang masa kerjanya ada sekitar 120 orang di Kabupaten Paser,” terangnya.
Disinggung perihal nasib guru honorer masa bakti di bawah 2 tahun, untuk tetap mengabdi sebagai pengajar kedepannya dapat lebih dulu mengikuti sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan.
PPG Prajabatan yakni bagi yang mengikuti kuliah profesional atau program pendidikan tinggi yang dapat diambil setelah menyelesaikan program sarjana sebelum menjadi pengajar.
“Begitu lulus S-1 langsung ikut PPG, hanya itu yang bisa ikut seleksi. Sementara honorer yang sudah mengajar belum PPG belum bisa karena belum memenuhi syarat 2 tahun,” terang Yunus.
Sementara, jika terjadi kekurangan tenaga pendidik dan untuk menutupi kekurangan itu, Disdikbud Kabupaten Paser menyiapkan sistem pengajar pengganti (Jarti). Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2025 tentang Guru dan Dosen.
“Mana kala sebuah daerah mengalami kekurangan guru, maka kewajiban pemerintah daerah untuk dapat menyiapkannya. Kalau terkait data guru lulus seleksi PPPK sampai saat ini datanya belum keluar,” ungkap Yunus.
Terpisah, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser, Candra Wisata mengatakan, data guru lolos seleksi PPPK belum keluar.
“Untuk PPPK guru masih diolah datanya sama Panselnas BKN (Panitia Seleksi Nasional Badan Kepegawaian Negara), karena ada afirmasi dari Kementerian Pendidikan,” ucap Candra.
Perihal, nasib pengajar status honorer yang tak lolos seleksi ia tak tak dapat berbicara banyak mengenai hal itu, termasuk bagaimana kedepannya.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim tahun 2024, jumlah guru honorer di Provinsi Kaltim mencapai 5.000 orang, yang tersebar di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga menengah atas.
Meski demikian, pada 2023, ada 1.200 guru honorer berhasil diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adapun, sebagian besar guru honorer lainnya masih menghadapi ketidakpastian.Tak hanya itu, isu terkait tenaga honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun juga menjadi perhatian serius.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Deni Sutrisno menyebut, bahwasanya data honorer sepenuhnya sudah dikelola oleh perangkat daerah masing-masing.
“BKD tidak mengangkat tenaga honorer. Kita hanya menjalankan aturan yang berlaku,” katanya saat diwawancarai, pada Senin (06/01/2025).
Ia menegaskan, syarat untuk mendaftar PPPK adalah masa kerja aktif dua tahun secara terus-menerus.
Berkenaan dengan isu tersebut, Ketua Forum Solidaritas Pegawai Tidak Tetap Honorer (FSPTTH) Kaltim, Wahyudin menanggapi, pihaknya tidak lagi dilibatkan oleh Dinas Pendidikan dalam pendataan honorer.
“Kami tidak dilibatkan lagi oleh dinas pendidikan dalam pendataan honorer saat ini,” ucap Wahyudin.
Ia bilang, pihaknya akan segera mengadakan rapat dengan tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK. “Dalam waktu dekat kami akan ada rapat dengan para tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK. Kami akan membahas langkah-langkah selanjutnya, serta hasilnya akan kami informasikan kepada semua pihak,” tekannya.
Oleh karenanya, komunikasi yang terputus dengan pemerintah membuatnya merasa kecewa.
“Kami harap pemerintah bisa membuka dialog untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” harapnya. (RIZAL/CHANDRA/ISWANTO/AWAL/SALSA/ARIE)