NUNUKAN, NOSAKALTARA – Perlintasan negara di wilayah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) cukup tinggi. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan mencatat, sebanyak 136.729 orang pelintas antarnegara, baik yang keluar maupun masuk wilayah Nunukan pada 2024 lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno mengatakan, jumlah tersebut merupakan akumulasi keseluruhan, baik Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang keluar-masuk melaui Pelabuhan PLBI Tunon Taka, Nunukan.
Sejak Januari hingga Desember 2024, pihaknya mencatat terdapat 59.109 perlintasan WNI dan 11.692 WNA yang telah berangkat dari Nunukan ke Tawau-Malaysia.
Kemudian untuk sebaliknya, terdapat 54.032 perlintasan WNI dan 11.896 WNA yang berasal dari Malaysia memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk PLBI Tunon Taka, Nunukan.
“Selain itu, kita juga ada menunda keberangkatan 210 WNI yang ingin menuju Tawau. Kemudian ada dua WNA yang kita larang memasuki wilayah Indonesia, karena tidak sesuai prosedur,” katanya, Kamis (2/1/2025).
Terhadap perlintasan lintas negara di wilayah perbatasan, pihaknya cukup tegas dalam memberikan izin. Ketegasan ini dilakukan dalam rangka mendukung kelancaran dan keamanan perlintasan.
Setiap masyarakat, baik WNI maupun WNA yang akan masuk atau keluar melalui Nunukan, harus sesuai dengan prosedur keimigrasian yang ada.
“Untuk mendukung pengawasan di jalur masuk, sistem pemeriksaan imigrasi telah ditingkatkan dengan teknologi modern dan prosedur yang lebih efisien,” ujarnya.
Sepanjang 2024 juga, lanjut dia, ada 43 kasus pelanggaran keimigrasian yang ditangani pihaknya. Baik pelintas ilegal, penyalahgunaan izin tinggal dan pelanggaran Keimigrasian lainnya.
Sebanyak 43 WNA juga telah dikenakan tindakan administratif Keimigrasian, seperti pendeportasian dan pencegahan masuk ke wilayah Indonesia.
“Langkah itu juga sebagai bagian dari komitmen menjaga kedaulatan negara,” tegasnya.
Atas tindakan tegas tersebut, Adrian memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang ada di wilayah perbatasan.
Menurutnya, sinergitas antarpihak terkait tentu menjadi corong dalam memberikan tindakan tegas terhadap pelanggar keimigrasian di wilayah perbatasan.
“Capaian ini adalah hasil kolaborasi yang solid dan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami akan terus berinovasi untuk meningkatkan kinerja di masa mendatang,” pungkasnya. (ALAN)












