NUNUKAN, NOSAKALTARA – Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Labang di Kecamatan Lumbis Pansiangan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, resmi beroperasi pada November 2024 lalu.
Dengan beroperasinya PLBN di perbatasan Indonesia-Malaysia itu, aktivitas perlintasan pun diawasi secara ketat.
Fungsional Ahli Pertama Pelayanan Pabeanan dan Bea Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Nunukan, Abiyoso mengatakan, pihaknya mengerahkan 5 orang staf yang melakukan tugas di PLBN Labang.
Selain pengawasan di kawasan itu, pihaknya juga secara intens melaksanakan sosialisasi terkait ketentuan dokumen ekspor-impor yang harus diketahui oleh masyarakat.
“Salah satu pertimbangan pengoperasian PLBN Labang ini kan kesiapan masyarakat. Di mana masyarakat harus mengetahui kelengkapan dokumen resmi ekspor-impor,” kata Abiyoso, belum lama ini.
Aktivitas kedatangan long boat pengangkut barang luar dari wilayah Malaysia di PLBN, diakuinya masih cukup rendah. Berdasarkan hasil tinjauannya, aktivitas dalam sehari antara 2-10 long boat saja.
“Biasa mereka mengangkut daging sapi, daging ayam, dan lain-lainnya. Itu hanya sebatas kebutuhan pokok saja. Tapi tetap kita melakukan sosialisasi barang-barang apa saja yang diperbolehkan masuk,” ujarnya.
Lanjutnya, pedagang dan masyarakat juga perlu mengetahui ketentuan terkait nominal barang masuk ke wilayah Indonesia, yakni maksimal RM 600 per orang atau setara Rp 2.040.000 per bulan.
“Karena kalau lebih daripada itu, tentu ada pajak barang masuk yang dikenakan kepada masyarakat atau pedagang,” jelasnya. (ALAN)