TANJUNG SELOR, NOSAKALTARA – Bangunan kios ayam potong di area Pasar Induk Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara segera ditertibkan. Bahkan, Pemkab Bulungan memberikan deadline atau batas waktu hingga Januari 2025.
Apabila pemilik kios tidak melakukan pembongkaran sendiri hingga batas waktu yang ditentukan, maka pemerintah akan melakukan pembongkaran paksa.
Plt Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bulungan, Zainal Abidin mengatakan, bangunan kios ayam potong yang berada di belakang Pasar Induk tak memiliki izin.
Ia juga menegaskan tak diperkenankan adanya aktivitas pemotongan hewan unggas di area pasar terbesar di Tanjung Selor tersebut.
“Kita sudah berikan deadline hingga pekan kedua (bulan) Januari 2025 nanti. Kalau mereka tidak menertibkan sendiri, nanti ditertibkan oleh petugas. Jadi kita harapkan, mereka sendiri yang melakukan pembongkaran terhadap kios-kios mereka,” kata Zainal, Senin (16/12/2024).
Disinggung adanya area pemotongan unggas, Zainal mengaku masih akan melakukan pembahasan bersama stakeholder terkait.
Namun, ia menegaskan, sebelum adanya informasi penertiban kios pemotongan hewan unggas, pihaknya terlebih dulu telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik kios.
“Kalau untuk relolasinya, kita akan bahas selanjutnya. Tapi yang pasti, sebelum adanya informasi ini (penertiban), kita sudah sosialisasikan dulu. Tidak boleh ada aktivitas pemotongan hewan unggas di area pasar,” ujarnya. (ALAN)












