UMSK 2025 Resmi Ditetapkan

Dewan pengupahan Kabupaten Berau membahas upah minimum sektoral Kabupaten.

SETELAH melalui perdebatan cukup alot, akhirnya Dewan Pengupahan Kabupaten Berau menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2025. Keputusan ini menjadi langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan sektor usaha.

Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari, menyampaikan apresiasi atas upaya rapat penetapan UMSK Berau yang telah dilakukan.

“Proses penetapan upah adalah hal yang sangat penting dan strategis,” ucap Zulkifli, Minggu (15/12/2024).

Zulkifli menjelaskan, UMSK Berau 2025 mencakup dua sektor utama, yaitu pertambangan dan perkebunan. Adapun rincian kenaikannya, yaitu sektor pertambangan naik 2,55% atau sebesar Rp104.075,61 dari Upah Minimum Kabupaten (UMK), menjadi Rp4.184.471,92. Sementara sektor perkebunan naik 1% atau sebesar Rp40.813,96 dari UMK, menjadi Rp4.122.210,27.

Sebagai informasi, UMK Berau tahun 2025 naik 6,5%, dari yang semula sebesar Rp3.831.678 menjadi Rp4.081.396,31. Angka ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

Zulkifli menyebut, proses penetapan UMSK berlangsung cukup dinamis, dengan berbagai pandangan yang sempat memanas. Jika tidak ada kesepakatan, keputusan akan diserahkan kepada Gubernur Kalimantan Timur. Namun, akhirnya semua pihak sepakat untuk menyampaikan rekomendasi hasil rapat kepada Bupati Berau, yang kemudian akan diteruskan ke Gubernur.

“Dengan ditetapkannya UMSK ini, pemerintah berharap hubungan industrial di Berau dapat terus berjalan harmonis,” imbuhnya.

Keputusan ini diambil dengan pertimbangan matang untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.

“Semoga dapat memberikan manfaat bagi semua pihak,” harapnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPC FKUI KSBSI Berau, Rahmad Abdi, menyampaikan bahwa serikat pekerja mengharapkan agar keputusan ini dapat memberikan kesejahteraan bagi para buruh. Pihaknya telah berdiskusi panjang untuk menentukan masa depan teman-teman pekerja dan pengusaha.

“Dengan berat hati, kami menerima angka 2,55% sebagai bentuk kompromi demi keberlanjutan hubungan industrial,” katanya.

Sementara, Wakil Ketua Apindo Berau, Muhammad Hasbi, mengaku bahwa keputusan ini tidak mudah bagi pengusaha.

“Kami prihatin dengan situasi saat ini, terutama di sektor pertambangan dan perkebunan. Namun, kami menghormati regulasi yang ada dan menerima angka 2,55% sebagai kompromi terakhir,” ujarnya.

Perwakilan dari pekerja sektor perkebunan, Joko R Utomo berharap produktivitas karyawan nantinya akan sejalan dengan kenaikan upah.

“Kinerja yang baik akan menjadi penopang agar kenaikan ini tidak menjadi beban bagi perusahaan,” tandasnya. (RIZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *