DEWAN Pengupahan Kabupaten Berau menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau tahun 2025 sebesar Rp 4.081.496,31 rupiah. Dibandingkan UMK tahun sebelumnya yakni Rp 3.832.297,00, terjadi kenaikan UMK sebesar Rp 249.099,31 atau 6,5 persen.
Kesepakatan tersebut disepakati saat pembahasan UMK Kabupaten Berau tahun 2025 bersama pengusaha dan serikat pekerja pada Kamis (12/12/2024).
Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari mengungkapkan, penetapan besaran kenaikan upah itu mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang ditetapkan dan berlaku pada tanggal 4 Desember 2024.
“Seperti yang diketahui, penetapan UMK Berau tahun 2025 selesai, yakni Rp 4.081.496,31, atau naik 6,5 persen dari UMK tahun 2024,” ungkap Zulkifli.
Ia menegaskan, mekanisme penetapan dilaksanakan melalui proses pembahasan dari Dewan Pengupahan Kabupaten yang bertugas untuk mengusulkan besaran upah yang ditetapkan.
“Akhirnya didapatkan kesepakatan kenaikan Upah Minimum Kabupaten sesuai dengan ketentuan yang diarahkan melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2024,” tegasnya.
Zulkifli juga mengatakan, Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tersebut juga membahas soal penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025. Dalam pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten, hanya muncul dua usulan sektor yang besaran kenaikan upahnya diatur, yakni sektor pertambangan dan perkebunan. Besaran nilai UMSK harus diatas UMK yang berlaku.
“Kemudian setelah ini, kita bahas ini UMSK-nya. Ada dua sektor yang akan kita bahas, yakni tambang dan perkebunan,” ujarnya.
Menurutnya, dampak dari kenaikan upah ini tentu ada. Untuk Buruh, tentunya mereka menyambut baik kenaikan upah ini. Namun berbeda bagi pengusaha, pastinya akan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan dan produksi perusahaan.
“Kita upayakan kenaikan upah minimum tidak berdampak kepada efisiensi pekerja,” pungkasnya. (RIZAL)