Kejati Kaltara “Cium” Dua Kasus Dugaan Korupsi

Kepala Kejati Kaltara, Amiek Mulandari saat memberikan keterangan pers

TANJUNG SELOR, NOSAKALTARA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara mengendus adanya dugaan praktik korupsi di Bumi Benuanta.

Kepala Kejati Kaltara, Amiek Mulandari membenarkan adanya penyelidikan terkait dugaan praktik korupsi tersebut. Namun Amiek belum bisa menyampaikan secara detail mengenai dugaan kasus tersebut, termasuk jumlah kerugian negara yang ditimbulkan.

“Untuk detail penangan perkara masih di tahap penyelidikan. Untuk itu, tidak dapat kami buka sebelum dipastikan penyelidik telah memperoleh peristiwa pidana untuk dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan,” katanya.

Dirinya menyebut, ada dua kasus dugaan korupsi yang kini dalam penyelidikan pihaknya. Kedua kasus itu adalah pemanfaatan salah satu pulau kecil di Kaltara dan penerbitan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Kejati Kaltara melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) sedang melakukan pengumpulan data dan meminta keterangan dari pihak yang terkait dugaan kasus korupsi tersebut.

Proses penyelidikan terhadap kedua kasus dugaan korupsi itu telah dilakukan pihaknya sejak 16 Oktobet 2024 lalu.

“Kami berharap tim penyelidik dapat segera menyimpulkan hasil dari kegiatan penyelidikan tersebut untuk dapat ditingkatkan ketahap penyidikan,” ujar Amiek.

Dia menegaskan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Provinsi Kaltara ini.

Selain melakukan penyelidikan, pihaknya juga beberapa kali menangani kasus penyelamatan kerugian negara.

Sebagai informasi, sejak operasional Kejati Kaltara dimulai setelah dilakukan pelantikan oleh Jaksa Agung pada 29 Agustus 2024 di Jakarta, penyelamatan uang negara dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi telah mencapai lebih dari Rp 5 miliar.

Kasus penyelamatan keuangan negara itu terdiri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan sebesar Rp 4.026.488.500 dan Kejari Nunukan sebanyak Rp 1.076.500.000 yang terdiri dari 2 perkara.

Sementara di Kejari Tarakan, pihaknya juga menangani 1 perkara kasus penyelamatan keuangan negara yang belum ingkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kemudian di (Kejari, red) Malinau juga ada kita tangani dua perkara kasus penyelamatan keuangan negara, tapi juga belum ingkrah,” pungkasnya. (Alan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *