PEMERINTAH telah resmi menetapkan persentase kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten. Kebijakan kenaikan tersebut telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pada 4 Desember 2024.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau, Zulkifli Azhari, menyebut kebijakan itu memiliki dampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Kabupaten Berau.
Namun, penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau Tahun 2025 masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.
Kendati demikian, menurut Zulkifli, kenaikan UMK di Kabupaten Berau berpotensi naik signifikan seiring kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen secara nasional.
“Kenaikan sebesar 6,5 persen ini akan menjadi angin segar, terutama bagi pekerja di Kabupaten Berau. Jika kebijakan tersebut diterapkan, UMK Berau 2025 diperkirakan bisa mencapai angka Rp 4 juta lebih,” ujar Zulkifli, Selasa (10/12/2024).
Kenaikan UMP secara nasional telah disepakati pemerintah pusat dan menjadi dasar utama dalam menentukan UMK di daerah. Namun, hingga kini, keputusan final terkait besaran kenaikan UMK belum diterbitkan.
“Seharusnya, keputusan itu sudah keluar Jumat lalu. Tapi hingga sekarang, kami masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan resmi dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Zulkifli berharap, keputusan ini dapat segera dirilis agar besaran UMK 2025 untuk Kabupaten Berau bisa segera ditetapkan. Disnakertrans Berau juga telah mempersiapkan langkah-langkah pendukung, termasuk membentuk tim Dewan Pengupahan Kabupaten.
“Tim ini akan bertugas menyusun regulasi penetapan UMK setelah adanya keputusan UMP dari pemerintah provinsi,” bebernya.
Zulkifli mengungkapkan, UMK Berau sebelumnya mencatatkan angka tertinggi di Kalimantan Timur. Namun ia mengingatkan bahwa inflasi dan kondisi ekonomi setiap daerah tidak bisa disamakan.
“Kami masih menunggu surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja untuk memandu perhitungan kenaikan UMK yang sesuai dengan kondisi Kabupaten Berau,” pungkasnya. (RIZAL)