Pemerintah tetap menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebanyak 12 persen sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Namun, PPN tersebut akan diterapkan secara selektif. Ada pengecualian untuk masyarakat.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan kenaikan PPN 12 persen ini, mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
“Hasil diskusi kami dengan Pak Presiden, kami akan tetap ikuti UU jika PPN berjalan (sesuai) jadwal waktu yakni 1 Januari 2025, tapi kemudian diterapkan secara selektif,” kata Misbakhun di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.
Namun, kata Misbahkhun, kenaikan pajak 12 persen ini hanya akan berlaku pada komoditas barang mewah. PPN 12 persen diterapkan selektif, dalam artian akan menyasar kepada komoditas barang-barang mewah.
“Selektif kepada beberapa komoditas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah,” katanya.
Dengan demikian, kata Misbakhun, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya dibebankan kepada para konsumen barang mewah. Sementara untuk masyarakat kecil, hanya dibebankan PPN sebesar 11 persen.
“Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku. Sehingga nanti tidak berlaku lagi, rencananya masih dipelajari oleh pemerintah dilakukan kajian lebih mendalam bahwa PPN nanti akan tidak berada dalam 1 tarif,” jelas Misbakhun.
Sebagai informasi, kenaikan pajak dari 11 persen menjadi 12 persen ini, tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sebelumnya, meski diterpa berbagai kritik serta kekhawatiran, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan tetap berjalan pada tahun 2025.
Hak tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Parjiono. Namun demikian, Parijono juga menambahkan kebijakan PPN 12 persen tersebut, nantinya juga akan memberikan pengecualian kepada beberapa kelompok dalam rangka menjaga daya beli.
“Kalau kita lihat dari satu sisi, itu pengecualiannya sudah jelas, yaitu untuk masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan, dan seterusnya,” jelas Parijono dalam keterangannya pada Rabu 4 Desember 2024.
Selain itu, Parijono juga menambahkan, bahwa untuk menjaga daya beli, nantinya Pemerintah juga akan memperkuat keberadaan subsidi.
“Daya beli kan jadi salah satu prioritas, maka kita akan perkuat juga subsidi jaring pengaman,” ujarnya.
Terkait insentif perpajakan sendiri, Parijono menyampaikan bahwa pemberian insentif pajak nantinya justru akan dinikmati oleh masyarakat dari kelas menengah ke atas.“Kalau insentif perpajakan, kan yang lebih banyak menikmati kan kelas menengah atas,” ucap Parijono.
Sementara itu menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kebijakan kenaikan PPN sendiri rencananya akan dilakukan pada 2025 sesuai dengan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kendati begitu, ia juga menambahkan bahwa masih belum ada pembicaraan mengenai potensi penundaan rencana ini. “Belum, belum dibahas,” ucap Menko Airlangga.(disway.id/arie)