Lanjut atau Tidak?

Keputusan Zonasi Awal Tahun

Sistem zonasi sekolah menuai polemik saat ini, ada yang pro bakal dihapuskan, namun juga banyak yang kontra. Lalu, bagaimana keputusan pemerintah pusat?

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan akan segera mengumumkan kelanjutan dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Zonasi.

“Nanti pada waktunya kami akan putuskan bagaimana PPDB, tapi sebelum Februari atau paling lambat bulan Maret (2025) sebelum tahun ajaran baru, keputusan PPDB dan juknisnya serta juklaknya sudah kami terbitkan,” ungkap Mu’ti kepada awak media di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 23 November 2024.

Sementara itu, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengkajian terkait pelaksanaan PPDB Zonasi bersama dengan kebijakan-kebijakan pendidikan lainnya, seperti UN dan Kurikulum Merdeka.

Dalam hal ini, pihaknya mengundang para pemangku pendidikan dari berbagai sektor, mulai dari kepala daerah seluruh Indonesia, organisasi profesi, akademisi, dan sebagainya. Berbagai pertemuan dilakukan untuk mendengar aspirasi mereka untuk nantinya menjadi referensi dalam mengambil kebijakan.

Selain itu, Mu’ti juga telah membentuk tim pengkajian dan masih menunggu laporan. “Ini (kelanjutan PPDB Zonasi) akan kami kaji lagi, dalam kajian. Sekarang saya masih menunggu masukan dari tim pengkajian yang kami bentuk, kami masih tunggu laporannya,” lanjutnya.

Sementara itu, isu penghapusan PPDB Zonasi muncul sejak pelantikannya sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, mengingat banyaknya masyarakat yang menuntut hal ini.

Pasalnya, sistem Zonasi yang telah berlangsung selama tujuh tahun masih menyisakan berbagai permasalahan, seperti manipulasi KK dan kurang meratanya sekolah yang tersedia.

Selain itu, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka juga mendukung wacana ini dan meminta secara langsung kepada Mu’ti untuk menghapuskan sistem Zonasi.

Terlebih, aspirasi tersebut sudah ingin disampaikannya sejak masih menjabat sebagai Wali Kota Solo, ketika Menteri Pendidikan masih dijabat oleh Nadiem Anwar Makarim.

Hal ini juga disampaikannya di depan kepala dinas pendidikan daerah se-Indonesia. “Kemarin ada waktu Rakor dengan para kepala dinas pendidikan, itu saya sampaikan secara tegas kepada Menteri Pendidikan, ‘Pak, ini zonasi harus dihilangkan,” tutur Gibran pada sambutannya di Tanwir 1 Pemuda Muhammadiyah, dikutip dari kanal YouTube Wapres RI, Sabtu, 23 November 2024.

JANGAN TERBURU-BURU

Perhimpunan Guru dan Pendidikan (P2G) menanggapi permintaan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menghapus sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Rakor yang diselenggarakan di Jakarta, Senin lalu, 11 November 2024, mengeluarkan kesimpulan pada para Kepala Dinas Pendidikan setuju bila sistem zonasi tersebut dilanjutkan dengan perbaikan untuk mengatasi permasalahan yang timbul.

Menanggapi hal ini, P2G meminta agar tidak tergesa-gesa untuk menghapus sistem tersebut.

Pasalnya, sistem PPDB Zonasi ini diadakan dengan tujuan yang baik, yakni menciptakan pemerataan kualitas dan akses sekolah dan pendidikan, mendekatkan anak dari rumah ke sekolah, dan memberikan afirmasi bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu.

Kendati demikian, berbagai permasalahan muncul sepanjang 7 tahun berlakunya sistem zonasi.

Mulai dari sekolah negeri yang tidak merata, pelaksanaan PPDS di daerah yang tidak didasarkan pada analisis demografi siswa, analisis geografis akses dari rumah ke sekolah, manipulasi KK demi sekolah favorit, praktik pungli dan intervensi, hingga belum terciptanya pemerataan kualitas sekolah secara nasional.

“Pernyataan Wapres Gibran Rakabuming Raka yang akan menghapus Sistem PPDB Zonasi kesannya tergesa-gesa dan reaksioner,” ungkap Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim dalam keterangan yang diterima Disway, 22 November 2024.

Oleh karena itu, ia berharap pemerintah pusat tidak asal menghapus kebijakan yang ada tanpa kajian akademik yang objektif.

“P2G berharap, jangan sampai pemerintah pusat asal menghapus saja, jangan tergesa-gesa begitu tanpa ada kajian akademik yang objektif dan tanpa melibatkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation),” tuturnya.

Sebaliknya, pihaknya menilai bahwa sejauh ini pemerintah belum melakukan kajian akademik yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari organisasi pendidikan, organisasi guru, akademisi, kampus LPTK, dan orang tua murid.

“Memang (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti sudah mengumpulkan para kepala dinas pendidikan seluruh Indonesia dalam acara Rapat Koordinasi Nasional mengevaluasi kebijakan pendidikan termasuk PPDB Zonasi, tapi publik belum melihat bagaimana hasil rekomendasinya,” tandasnya.

Sehingga, ia mewanti-wanti adanya keputusan mendadak penghapusan sistem PPDB Zonasi yang berdampak kontraproduktif kepada siswa dan sistem pendidikan secara umum.

Ia mengkhawatirkan kebijakan yang tergesa-gesa dapat menimbulkan permasalahan baru, seperti makin meningkatnya angka putus sekolah, terciptanya kembali kastaisasi sekolah, semakin mahalnya biaya pendidikan di sekolah swasta, serta makin tertinggalnya anak-anak dari keluarga miskin.

Adapun ia menegaskan bahwa saat ini sangat dibutuhkan evaluasi dan kajian mendalam mengenai sistem PPDB Zonasi.

“Misalnya, jika dilanjutkan, perbaikannya di aspek apa saja. Jika dihapus, bagaimana sistem penggantinya bagaimana skema masuk sekolah negeri? Bagaimana dampak negatif terhadap pemenuhan hak-hak anak? Dampak terhadap sistem pendidikan nasional?” paparnya.

Dalam hal ini, ia menyarankan, Mendikdasmen hendaknya melibatkan partisipasi publik semua unsur pemaku kepentingan pendidikan sehingga tidak asal memutuskan, apalagi dilakukan secara tergesa-gesa.

“P2G berharap Kemdikdasmen membuat grand design skema Penerimaan Peserta Didik Baru yang lebih berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berpihak pada seluruh anak Indonesia,” pungkasnya.(disway.id/arie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *