Polemik Kenaikan Tarif Layanan Kesehatan, Sumadi : Mari Bersikap Bijak dan Menahan Diri

Sumadi

Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, mengimbau masyarakat untuk bersikap bijak dan menahan diri dalam merespons isu kenaikan tarif layanan sebesar 300 persen bagi pasien di RSUD dr Abdul Rivai.

Sebelumnya, polemik kenaikan tarif layanan RSUD dr Abdul Rivai pertama dikeluarkan oleh Calon Wakil Bupati Berau nomor urut 1, Agus Wahyudi pada debat publik pertama pada 26 Oktober 2024 lalu.

Kenaikan ini menimbulkan beragam reaksi publik, diduga telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, sehingga sudah seharusnya diketahui oleh berbagai pihak, termasuk pimpinan daerah.

Menurut Sumadi, baik bupati maupun ketua DPRD Berau seharusnya sudah memahami adanya kenaikan tarif tersebut, karena peraturan yang disahkan mengharuskan adanya tanda tangan dari bupati dan ketua DPRD.

Hal ini menunjukkan bahwa perda telah melalui prosedur formal yang sepatutnya disetujui oleh otoritas terkait.

“Pada perda itu, ada tanda tangan bupati dan ketua dewan saat pengesahannya. Artinya, kebijakan ini sudah dipertimbangkan sejak awal,” jelas Sumadi.

Meski demikian, Sumadi tidak menutup kemungkinan bahwa mungkin ada anggota DPRD dari periode sebelumnya yang tidak terlibat langsung atau tidak memahami perubahan tarif tersebut.

Ia menduga, beberapa anggota DPRD sebelumnya bisa saja tidak mengetahui kenaikan ini karena saat pembahasan berlangsung mereka sedang melaksanakan tugas di luar daerah atau menjalankan kewajiban lain.

“Untuk itu, penting bagi kita membuka dokumen perda terkait kenaikan tersebut, agar kita dapat mengetahui dengan pasti siapa saja yang menandatangani. Dalam hal ini, tentunya bupati dan ketua dewan yang memiliki wewenang,” tambahnya.

Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut, ia telah berkomunikasi dengan Direktur RSUD dr Abdul Rivai guna memastikan rincian kebijakan kenaikan tarif.

Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, diketahui bahwa kenaikan tarif sebenarnya hanya berlaku untuk layanan pasien VIP.

Hal ini berarti, kenaikan tidak mencakup seluruh pasien, melainkan terbatas pada mereka yang menggunakan layanan kelas VIP yang umumnya berasal dari kalangan menengah ke atas.

“Jadi, kenaikan ini hanya untuk pasien VIP, yang notabene merupakan kelas menengah ke atas. Masyarakat umum atau pasien di kelas bawah tidak terdampak oleh kenaikan ini,” jelasnya.

Sumadi juga menambahkan bahwa tujuan utama kenaikan tarif ini adalah untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan operasional rumah sakit yang kini memiliki status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Sebagai rumah sakit BLUD, RSUD dr Abdul Rivai memiliki kewajiban untuk mandiri secara finansial dan memastikan kualitas layanan yang diberikan tetap terjaga.

Oleh karena itu, Sumadi meminta agar masyarakat dan elite politik di Berau tetap bersikap tenang dan bijak dalam menanggapi isu ini, mengingat kenaikan tarif sudah melalui pertimbangan dan disahkan secara formal.

“Sebaiknya dokumen perda ini dibuka saja agar transparan. Di tabel perda tersebut dapat dilihat persentase kenaikan tarifnya dan layanan mana saja yang terdampak. Perda ini tidak dibuat secara sepihak, jadi tidak perlu ada tuding-menuding,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *