Amburadul Sejak Awal

Proyek DAS Ampal sudah dilaporkan kesana-kemari tapi belum ada perubahan signifikan.

MEGAPROYEK normalisasi banjir, Daerah Aliran Sungai Ampal (DAS Ampal) segmen MT Haryono akan dilaporkan Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Balikpapan. Peradi Balikpapan akan menggugat pelaksana proyek, PT Fahreza Duta Perkasa baik secara perdata, juga pidana.

Peradi menilai, proyek DAS Ampal dilakukan secara tidak profesional dan amburadul. Sehingga memberi dampak buruk pada masyarakat sekitar.

Ardiansyah menjelaskan, proyek multiyears senilai Rp 136 miliar itu sudah terlihat ganjil sejak awal. PT Fahreza menang lelang, meski peringkat tender saat itu berada diposisi tujuh besar. Mengalahkan perusahan BUMN yang peringkatnya jauh di atasnya.

Selain itu, panitia lelang juga dinilai tak menelusuri track record PT Fahreza dan memenangkannya dalam lelang. “Kita tidak tahu apa pertimbangan panitia lelang,” kata Ardiansyah, baru-baru ini.

Disampaikannya, PT Fahreza dianggap tak memiliki persiapan yang matang untuk mengerjakan proyek senilai Rp 136 miliar itu. “Tidak siap dari sisi peralatan, kemampuan peralatan, sumber daya manusia. Betul-betul amburadul,” ujar Ardiansyah. “Pada kesimpulannya PT Fahreza tidak punya uang,” sebutnya. Dampak dari itu semua, sambung Ardiansyah, aktivitasnya menjadi amburadul.

Pekerjaan terlambat, perusakan properti warga dan merugikan pelaku usaha disekitar proyek. “Terkait itu kami dari Peradi Balikpapan akan melakukan gugatan. Pelaporan tindak pidana pengrusakan dan gugatan perdata. Hitungan kami kurang lebih 4 miliar,” ungkap Ketua Peradi Balikpapan itu.

“Tujuh pelaku usaha memberi kuasa ke Peradi untuk melakukan gugatan perdata dan pidana,” tegas Ardiansyah.

Proyek ini juga telah dilaporkan ke KPK. Laporan tersebut masih didalami lembaga Antirasuah. “Kami akan cek lebih dahulu,” ujar Kabag KPK, Ali Fikri, Senin (7/8)2023).

Kasus dugaan korupsi penanganan banjir DAS Ampal, telah dilaporkan MAKI ke KPK, sejak bulan lalu. Dengan nomor 3231\SK\MAKI\VI\2023 tanggal 19 Juni 2023. Sekjen MAKI, Komaryono menduga, kualitas pekerjaan PT Fahreza tak sesuai spesifikasi di RAB dan kontrak kerjanya. Meminta dilakukan uji forensik dari tim independen.

“Audit forensik itu supaya melihat apakah sesuai dengan spek yang di dalam kontrak itu,” jelasnya.

(ADHI SURYADI)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *