Peredaran narkotika seperti tak ada habisnya, kepolisian terus memberantas hingga pengedar besar. Itu yang dilakukan Polda Kaltim belum lama ini, dengan barang bukti miliaran rupiah.
Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) telah membongkar jaringan narkotika lintas daerah dengan menangkap sepuluh tersangka dan menyita lebih dari 3 kilogram sabu serta puluhan pil ekstasi. Pengungkapan ini dalam rangka memerangi peredaran narkotika terutama di wilayah Kaltim.
Direktur Reserse Narkoba (Dirreskoba) Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sepuluh tersangka dan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari tim Ditresnarkoba yang secara intensif melakukan penyelidikan di berbagai lokasi,” ungkapnya Kombes Pol Arif, pada Selasa (5/11/2024).
Adapun barang bukti yang disita mencapai total 3.173,96 gram sabu dan 11 butir pil ekstasi, dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp 4 miliar. Penyelidikan dimulai pada Rabu (6/3/2024), ketika Tim Opsnal Subdit 2 menangkap dua tersangka yang diidentifikasi sebagai S dan P di Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara.
Dari keterangan mereka, diketahui bahwa 282,75 gram sabu disimpan di sarang burung walet milik seorang berinisial Y. Setelah melarikan diri, Y akhirnya ditangkap pada Jumat (13/9/2024) beserta barang bukti lainnya.
Selanjutnya pada Senin (14/10/2024), penangkapan kembali dilakukan di Balikpapan Selatan, di mana tersangka EJ ditangkap dengan barang bukti 242,75 gram sabu dan 11 butir pil ekstasi.
Penangkapan ini berlanjut ke dua tersangka lainnya, R dan F, yang ditemukan di sebuah hotel di Balikpapan Selatan dengan 122,46 gram sabu. “Semua hasil tes urine menunjukkan positif methamphetamine,” tambah Kombes Arif.
Di hari yang sama, dua tersangka, L dan R, ditangkap di Balikpapan Kota menggunakan metode undercover. Dari mereka, polisi mengamankan 100 gram sabu dan alat komunikasi, yang juga menunjukkan hasil positif pada tes urine.
Salah satu tersangka berinisial S ditangkap di Balikpapan Barat saat melakukan pengiriman sabu dari Riau dan Makassar, yang disamarkan dalam bungkusan pakaian bekas dan sepatu. Dari kasus ini, ditemukan 79,4 gram sabu dan hasil tes urine positif.
“Kami melihat metode pengiriman narkotika semakin bervariasi, termasuk menyamarkan barang terlarang dalam paket-paket biasa,” jelas Kombes Arif. Kemudian, pada Senin (21/10/2024), tersangka AS ditangkap dengan dua kali penyitaan sabu, yaitu 61,58 gram di lokasi pertama dan 803,46 gram di Samarinda Ulu.
AS sempat melawan saat penangkapan, sehingga pihak kepolisian harus mengambil tindakan tegas.
Kombes Pol Arif juga menekankan bahwa tersangka AS mencoba melawan saat ditangkap. Namun pihaknya tetap mengutamakan keselamatan anggota dan masyarakat sekitar.
Penangkapan terakhir adalah tersangka A di Samarinda Sebrang, yang ditemukan dengan 10 paket sabu seberat 509 gram. A diketahui memiliki peran penting dalam mendistribusikan narkotika ini, yang diperolehnya dari pengedar berinisial B, yang saat ini berstatus DPO.
Terakhir, tersangka STO ditangkap di Balikpapan dengan 1 kilogram sabu yang dikemas dalam teh China, beserta alat isap dan sepeda motor.
Pengungkapan ini mengindikasikan bahwa jaringan narkotika ini memiliki keterkaitan dengan peredaran yang berasal dari salah satu lembaga pemasyarakatan di Kaltara.
Kombes Pol Arif menegaskan bahwa semua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika, terutama yang dilakukan secara terorganisir,” tegasnya.