Kalimantan Timur (Kaltim) terus dikaitkan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terbaru soal pembangunan jalan. Bahkan sudah ada tersangkanya.
Diketahui, KPK memanggil Direktur PT Logam Mulia Cemerlang Mannix Suwandi Jawoten (MSJ).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan pemanggilan ini terkait proyek pembangunan jalan di Kalimantan Timur, dengan Tersangka RF (Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional/BBPJN Kalimantan Timur).
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Sulawesi Selatan, Jalan Bumi Tamalanrea Permai No.3, Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan,” ujar Tessa pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Tessa menjelaskan ada tiga orang lainnya yang diperiksa selain MSJ, yang hanya dibebeakan inisialnya, yakni SE, JZ, dan SAA.
Namun, dalam hal ini Tessa belum menyebutkan para saksi ini di dalami soal apa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun disway.id, tiga saksi itu adalah Komisaris PT Loham Mulia Cemerlang, Shinta Edra; Pihak swasta, Jemi Zul AKbar; dan Guru Besar Teknik Sipil Universitas Hasanudin Saksi Adji Adisasmita.
Sebelumnya KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Fajar Pasir Lestari Abdul Nanang Ramis (ANR), staf PT Fajar Pasir Lestari Hendra Sugiarto (HS),Kepala Satuan Kerja Balau Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur Tipe B Rahmat Fadjar (RF), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pelaksanaan jalan nasional wilayah Kalimantan Timur Raido Sinaga (RS), dan Dikretur CV Banjasari Nono Mulyanto.
Dalam keterangan resmi KPK, Kamis 30 November 2023, dalam konstruksi perkaranya, pada 2023 sesuai data e-katalog dianggarkan dana yang bersumber dari APBN untuk Pengadaan Jalan Nasional Wilayah I di Provinsi Kaltim.
Diantaranya untuk proyek peningkatan jan simpang Batu – Labuan senilai Rp 49,7 miliar dan preservasi Jalan Kerang – Lolo – Kuarso senilai Rp 1,1 miliar.
Tersangka NM, ANR, dan HS melakukan pendekatan kepada RS agar dimenangkan dalam proyek tersebut dengan kesepakaan adanya pemberian sejumlah uang. RS lalu menyampaikan kepada RF yang kemudian menyetujuinya.
Selanjutnya RF memerintahkan RS memenangkan perusahaan NM, ANR, dan HS dengan manipulasi beberapa item di e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Adapun besaran pembagian uangnya yaitu RF mendapatkan 7 persen dan RS 3 persen dari nilai proyek.
Pada Mei 2023 NM, ANR, dan HS memulai pemberian uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp1,4 miliar, yang di antaranya digunakan untuk acara Nusantara Sail 2023
Tersangka NM, ANR, dan HS sebagai Pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Tersangka RF dan RS sebagai Pihak Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Disway.id/arie)