Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin, menolak gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar), yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) 03 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara.
Putusan nomor 7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.BJM, dikeluarkan pada sidang pembacaan putusan, Rabu 23 Oktober 2024. Dalam putusannya, majelis hakim yang beranggotakan Muhammad Husein Rozarius sebegai Hakim Ketua, dan Esau Ngefak,Hujja Tulhaq sebagai anggota menyatakan bahwa PTTUN tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili gugatan tersebut.
Hal ini disebabkan, oleh ketidaklengkapan administratif yang diajukan oleh penggugat, serta tidak adanya putusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagai syarat utama untuk melanjutkan sengketa ke pengadilan.
Hakim mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 11 Tahun 2016 yang mengatur tata cara penyelesaian sengketa tata usaha negara pemilihan. Berdasarkan Pasal 1 angka 9, Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 5 ayat (1) Perma tersebut, sengketa pemilihan baru bisa diajukan ke PTTUN apabila terdapat putusan Bawaslu sebagai hasil dari upaya administratif yang dilakukan oleh pasangan calon.
Dalam perkara ini, Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara hanya mengeluarkan Surat Pemberitahuan Registrasi pada 2 Oktober 2024, bukan putusan yang dituangkan dalam FORMULIR MODEL PSP-18, yang menjadi syarat dasar untuk pengajuan gugatan. Hal ini ditegaskan oleh hakim bahwa tanpa putusan Bawaslu, PTTUN tidak memiliki kewenangan untuk melanjutkan pemeriksaan sengketa.
Hakim juga memberikan pendapatnya, bahwa Paslon 03 tidak menyelesaikan upaya administratif di Bawaslu, karena tidak melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk memproses sengketa. Bawaslu Kutai Kartanegara tidak dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut akibat ketidaklengkapan dokumen tersebut.
Dalam gugatannya, Tim Kuasa Hukum Paslon 03 menyatakan bahwa klien mereka memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan sengketa ini, karena merasa dirugikan oleh keputusan KPU yang meloloskan calon lain yang dianggap tidak memenuhi syarat. Namun, majelis hakim berpendapat sebaliknya.
“Bahwa kedudukan penggugat yang telah menjadi peserta pemilihan, tetapi mengajukan sengketa tata usaha negara pemilihan, bertentangan dengan norma yang diatur dalam Perma 11 Tahun 2016,” ujar majelis hakim dalam putusannya.
Berdasarkan ketentuan, hanya pasangan calon yang tidak ditetapkan sebagai peserta pemilihan yang dapat mengajukan sengketa.
Menyikapi putusan tersebut, Gugum Ridho Putra, Kuasa Hukum Paslon 03 menyatakan, bahwa pihaknya akan melanjutkan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu dekat. Karena, gugatan yang diajukan oleh kliennya tidak dapat diterima, hanya karena masalah formalitas, bukan karena substansi gugatan.
“Hari ini PTTUN menyatakan permohonan kami tidak diterima, tapi itu hanya putusan formal. Kami tetap berpegang pada argumen awal bahwa Paslon 03 memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa ini,” ujar Gugum Ridho Putra, 23 Oktober 2024.
Menurut Gugum, kliennya dirugikan oleh keputusan KPU yang meloloskan pasangan calon lain yang tidak memenuhi syarat, sehingga mereka berhak untuk memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum.
“Kami akan melanjutkan upaya hukum ini ke Mahkamah Agung dan mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan,” tambahnya.
Gugum juga menyampaikan, akan memanfaatkan waktu lima hari yang diberikan oleh PTTUN untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mereka akan memfokuskan argumen pada aspek substansi, yaitu terkait kelayakan pasangan calon lain yang menurut mereka tidak memenuhi syarat dalam Pilkada Kukar.
“Kami tetap pada posisi, bahwa salah satu Paslon tidak memiliki legal standing untuk maju dalam Pilkada Kukar. Kami akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi untuk memastikan keadilan ditegakkan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kukar saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Rabu 23 Oktober 2024,,tidak merespons, terkait keputusan sengketa pilkada.(ari rachim/arie)