Lima Saksi Terindikasi Korupsi

Kasus IUP Kaltim

Dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kalimantan Timur (Kaltim), terus didalami. Saksi-saksi terus bertambah dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terbaru, KPK memanggil 5 saksi pemberian IUP Kaltim yang diduga terindikasi korupsi. Salah satunya adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kutai Kartanegara, Slamet Hadiraharjo.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pemeriksaan atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim) dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024 di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur.

“Semua saksi hadir. Pendalaman masih seputar proses pemberian IUP di Pemprov Kalimantan Timur, dan peran saksi dalam pemberian IUP tersebut,” ujar Tessa pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun disway.id, empat saksi lainnya adalah Staf Sekretariat Dinas Pertambangan dan Mineral/ Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kaltim, Sayyid Oemar Husein; Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Suroto.

Lalu, Kepala Sub Bagian Arsip dan Ekspedisi Pemprov Kalimantan Timur, Syarif Ansyari; Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV Samarinda, Tarticius Kustanto.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami proses perizinan usaha pertambangan di Kalimantan Timur dari enam orang saksi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Disway.Id enam saksi yang diperiksa adalah Kepala Saksi Pertambangan dan Batubara di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kutai Kartanegara tahun 2014 Muhammad Reza: Staf Honorer di Bidang Teknis dan Pembinaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kalimantan Timur Mustaqim.

Lalu, Kepala Biro Umum, Sekretariat Daerah Pemprove Kalimantan Timur Norhayati Usman; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur (7 Juni 2018-1 Desember 2018) Nursigit; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur tahun 2011-2018 Riza Indra Riadi, dan Konsultan pertambangan PT Dinar Energi Utama Sandy Ardian.

Terbaru, dalam perkara ini, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 1204 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT, dan ROC.Namun, Tessa belum bisa merinci nama dan jabatan tiga orang yang dicegah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak. Dalam hal ini, KPK baru mengungkap hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa penyidik KPK menyita sejumlah dokumen terkait izin tambang di wilayah Kalimantam Timur.

“Barang bukti yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan,” ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 26 September 2024.

Asep menjelaskan bahwa dugaan izin tambang itu terjadi ketika Awang Faroek menjabat sebagai Gubernur Kaltim pada periode 2008 sampai 2018.(disway.id/arie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *