Intens Pengiriman Babi Ilegal

Pemusnahan barang bukti daging babi hutan ilegal. (Dok. Humas Polda Kaltim)

Peredaran daging babi ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) cukup meresahkan, Kepolisian akhir-akhir ini, berhasil mengungkap penyelundupan lebih dari 2 ton daging. Serta mengamankan 2 pelaku. Peredarannya masih dalam penyelidikan.

BELUM lama ini, petugas juga berhasil menggagalkan peredaran lebih dari 500 kg daging babi. Sementara, yang baru diamankan adalah, pedagang asal Tanjung Selor berinisial DG, dan petani dari Barito Timur, berinisial G diamankan petugas Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim, setelah diduga terlibat dalam pengiriman daging babi ilegal tanpa sertifikat kesehatan.

Penangkapan berlangsung di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Jumat (20/9/2024), sekira pukul 02.30 Wita. Truk yang mereka gunakan membawa sekitar 2.200 kilogram daging babi hutan, semuanya tidak dilengkapi sertifikat kesehatan yang diwajibkan oleh Karantina Kesehatan Wilayah Kota Palu.

Kombes Pol Yuliyanto, Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, menjelaskan, bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman daging ilegal.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami mengamankan truk beserta barang bukti 2,2 ton daging babi yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Minggu (22/9/2024).

DG dan G beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Kaltim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini pun dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/IX/2024 dan LP/A/19/IX/2024.

“Mereka diduga melanggar UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 88 huruf a dan c serta Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c, yang mengatur pengangkutan hewan tanpa sertifikat kesehatan,” jelas Kombes Pol Yuliyanto.

Menurut Pasal 88 tersebut, Ia menegaskan bahwa pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal dua tahun dan/atau denda hingga Rp 2 miliar.

Menurut Kombes Pol Yuliyanto, mengenai status hukum dan peran keduanya dalam kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Ia juga menekankan bahwa kasus ini kini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian.

“Dengan adanya tindakan ini, kami berupaya memastikan ketertiban dan keamanan, terutama dalam pencegahan peredaran produk hewan yang berpotensi berbahaya bagi masyarakat,” pungkasnya.

Adapun saat ini berdasarkan informasi yang diterima, barang bukti tersebut terbungkus karung dan kemudian dikubur dengan alat berat.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 578 kilogram daging babi hutan ilegal asal Palu dimusnahkan oleh Balai Karantina Kalimantan Timur setelah ditemukan oleh Ditpolairud Polda Kaltim dan petugas Pelabuhan Laut Kariangau, Balikpapan.

Niken Pandan Sari, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Kariangau, menyatakan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap dua truk yang keduanya membawa daging babi, masing-masing seberat 329 kilogram dan 249 kilogram.

“Ketika kami meminta sopir truk untuk menunjukkan Sertifikat Karantina dari daerah asal, dia tidak bisa menampilkannya,” jelas Niken Pandan Sari.

Ketiadaan sertifikat ini memicu penahanan daging babi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dipastikan ilegal, Polairud Polda Kaltim menyerahkan ratusan kilogram daging babi tersebut kepada Karantina Kalimantan Timur untuk dimusnahkan.

Kepala Karantina Kaltim, Arum Kusnila Dewi, menjelaskan bahwa pemusnahan berlangsung pada Kamis, 12 September 2024 lalu, di halaman Gedung Arsip Karantina Kalimantan Timur, KM 13 Balikpapan.

Ia menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan menggunakan insinerator, dan dihadiri oleh perwakilan Polairud Polda Kaltim serta pemilik komoditas. Arum Kusnila Dewi menyebutkan bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 pasal 47 ayat 1, yang mengatur metode pemusnahan seperti pembakaran, penghancuran, atau penguburan untuk memastikan bahwa media pembawa tidak menjadi sumber penyebaran hama dan penyakit serta tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan.

“Langkah ini juga bertujuan sebagai bentuk sosialisasi dan efek jera. Kami mendorong masyarakat untuk melaporkan komoditas pertanian dan perikanan yang akan dilalulintaskan kepada Petugas Karantina,” ujar Arum Kusnila Dewi, Rabu (18/9/2024).

Arum juga mengimbau kepada masyarakat bahwa untuk jangan ragu melapor. “Dengan begitu, kita dapat bersama-sama mencegah penyebaran hama dan penyakit melalui daging atau hewan yang tidak diketahui asal usulnya,” pungkasnya.(chandra/arie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *