Edi Damansyah lolos verifikasi administrasi dalam pencalonan dirinya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini. Namun, itu masih mendapat penolakan keras, bahkan ada unjuk rasa di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar).
Ratusan massa yang tergabung dari berbagai elemen masyarakat menggeruduk Sekretariat KPU Kutai Kartanegara di Jalan Wolter Mongonsidi, Tenggarong, pada Selasa 17 September 2024. Mereka memprotes lolosnya administrasi pencalonan Edi Damansyah pada Pilkada tahun ini, yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan.
Massa tersebut terdiri dari organisasi masyarakat, organisasi kedaerahan, hingga masyarakat biasa yang menyebut diri mereka sebagai Komunitas Masyarakat Kukar Peduli Hukum. Aksi ini dipimpin oleh Hebby Nurlan Arafat, Ketua Umum Remaoeng Kutai Berjaya (RKB) sekaligus koordinator aksi.
Dalam penyampaiannnya, Hebby Nurlan Arafat menuntut, KPU Kukar untuk menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurutnya sudah jelas menyatakan bahwa salah satu calon sudah menjabat dua periode.
“Kami sudah banyak menerima surat aduan dari masyarakat yang menuntut kejelasan terkait pencalonan ini. Jika KPU menghormati keputusan MK, kami minta ada surat pernyataan tertulis. Namun, hingga saat ini tidak ada jawaban apapun dari pihak KPU,” tegas Hebby di sela demo.
Lanjut Dia, jika KPU tetap tidak memberikan klarifikasi yang jelas, pihaknya akan melibatkan masyarakat adat dari lima suku besar di Kutai Kartanegara untuk melanjutkan aksi. Lima suku tersebut adalah Puak Pantun, Puak Punang, Puak Sendawar, Puak Pahu, dan Puak Melani.
“Kami di sini mewakili masyarakat adat. Jika KPU tidak menghormati keputusan MK, kami akan membawa persoalan ini ke ranah adat,” tambah Hebby.
Aksi Lanjutan
Hebby Nurlan Arafat juga mengungkapkan, bahwa aksi ini belum berakhir. Ia memperkirakan jumlah massa yang turun ke jalan akan bertambah pada hari berikutnya.
“Kalau hari ini jumlah massa sekitar 100 orang, cuman untuk besok saya tidak bisa memastikan untuk masa yang turun yang jelas sesuai dari Sumpah Abdi Suaka kami dari Remaoeng Kutai Berjaya (RKB) yang sudah kami ikrarkan, yang sudah kami ucapkan. Artinya siap ada untuk masyarakat mewakili masyarakat, akan turun kurang lebih 1.000 orang,” jelasnya, kemarin.
Menanggapi aksi tersebut, Ketua KPU Kukar, Reudi Gunawan menegaskan, bahwa KPU bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihaknya berpegang pada Peraturan KPU Nomor 38 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah, yang menjadi dasar teknis bagi penyelenggaraan Pilkada.
“Kami di KPU Kukar melaksanakan tugas sesuai aturan yang tertuang dalam PKPU Nomor 38 Tahun 2024. Semua proses berjalan sesuai dengan aturan, dan kami tegak lurus dengan ketentuan tersebut,” jelas Reudi.
Ketika disinggung mengenai tuntutan massa terkait keputusan MK, Reudi memastikan bahwa keputusan MK sudah diakomodasi dalam peraturan yang ada.
“Kami sudah menjelaskan bahwa keputusan MK Nomor 2 Tahun 2023 ataupun yang terbaru sudah tertuang dalam PKPU. Ini menjadi dasar kami dalam melaksanakan Pilkada serentak, dan semuanya sudah clear,” pungkasnya.
Terpisah, ketika media ini mencoba mengkonfirmasi kepada pihak Edi Damansayah melalui tim kuasa hukumnya yaitu Erwinsyah, Ia enggan memberikan komentar. Menurutnya kejadian ini bukan ranahnya mereka untuk mengomentari. Jadi ranahnya KPU sebagai penyelenggara.
“Saya belum mau berkomentar, karena ini ranahnya penyelenggara,” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara (KPU Kukar) secara resmi mengumumkan hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi untuk calon Bupati dan Wakil Bbupati Kukar pada Pilkada Serentak 2024.
Dalam pengumuman tersebut, 3 bakal pasangan calon (bapaslon) dinyatakan telah memenuhi syarat (MS).
Menurut Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahman bahwa hasil penelitian perbaikan yang diserahkan oleh 3 bapaslon telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3 bapaslon dimaksud, yaitu Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais, Edi Damansyah-Rendi Solihin, dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi, menunjukkan bahwa semua dokumen persyaratan .
Proses Penelitian Administrasi
Ia menyampaikan bahwa hasil perbaikan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 118 dan Pasal 119 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Peraturan ini juga telah diperbarui dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
“Berdasarkan hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi, 3 bapaslon ini memenuhi persyaratan administrasi calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar,” ujar Rahman, pada Minggu sore, 15 September 2024.
Pengumuman tersebut, menurut Rahman menjadi tahap penting dalam rangkaian pencalonan kepala daerah. Memastikan bahwa setiap Bapaslon telah melengkapi berkas yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tanggapan Masyarakat
Lebih lanjut, Rahman menyampaikan bahwa KPU Kukar membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap hasil penelitian ini. Proses pengumpulan tanggapan akan berlangsung 15 – 18 September 2024, pukul 08.00 hingga 16.00 WITA.
KPU juga menyediakan layanan tanggapan secara daring selain pelayanan langsung di kantor KPU Kukar.
Senada, Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan menambahkan bahwa selain pengumuman persyaratan administrasi, pihaknya juga telah merilis visi dan misi dari ketiga bapaslon tersebut yang sudah diserahkan kepada KPU Kukar.
“KPU Kukar telah secara resmi mengumumkan visi-misi dari ketiga bapaslon di tautan yang kami sediakan,” jelas Rudi.(ari rachim/arie)












