Anggaran Pendidikan Terpangkas

Jika Skema Menkeu Direalisasikan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan perubahan pada skema penentuan alokasi wajib anggaran pendidikan. Itu berpotensi terpangkasnya atau turunnya anggaran pendidikan, dari skema sebelumnya.

Soal skema alokasi anggaran, disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada saat rapat kerja dengan Banggar DPR RI, 4 September 2024 lalu. Di mana, selama ini anggaran dana pendidikan sebesar 20 persen dari belanja negara.Sementara Kemenkeu mengusulkan penghitungan anggaran pendidikan diubah berdasarkan pendapatan negara.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia Ubaid Matraji menilai bahwa usulan ini dipicu oleh kebutuhan atas fleksibilitas ruang manuver untuk mendukung program-program pemerintahan baru.

Namun demikian, usulan ini berpotensi semakin memperburuk kualitas pendidikan serta memperparah kesenjangan layanan pendidikan.Tak hanya itu, dampak secara langsung yang akan terjadi adalah porsi besaran dana pendidikan dalam APBN akan menciut.

Seperti yang diketahui, saat ini terjadi defisit anggaran dalam RAPBN 2025 sebesar Rp616,18 triliun atau 2,53 persen dari produk domestik bruto (PDB). Defisit ini oleh beberapa kalangan disebut yang tertinggi dalam sejarah transisi masa pemerintahan.

“Berkaca pada pola keuangan negara yang defisit, maka dapat disimpulkan, besaran pendapatan negara pasti lebih kecil dibanding dengan komponen belanja,” kata Ubaid dalam keterangannya, dikutip 8 September 2024.

Oleh karena itu, lanjutnya, apabila anggaran pendidikan didasarkan pada pendapatan, maka nasib besaran porsi anggaran pendidikan nasional kian mengenaskan, karena juga akan ikut merosot.

Pihaknya pun menegaskan penolakan terhadap rencana pemerintah mengamputasi besaran anggaran pendidikan melalui skema baru tersebut. Ubaid merujuk pada tiga faktor utama yang menjadi dasar penolakan, salah satunya adalah Pasal 31 UUD 1945.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pemerintah wajib membiayai pendidikan dan memprioritaskan alokasi anggaran minimal 20 persen dari APBN dan APBD. Sehingga, acuan penghitungan anggaran pendidikan seharusnya berdasarkan pendapatan dan pengeluaran, bukan penghasilan.

“Kalau mau dianggap konstitusional, amandemen dulu UUD 1945 supaya bunyi ayat-ayatnya sama dengan usulan dan kehendak pemerintah. Kan konyol ini,” kata Ubaid.

Kemudian, ia menilai bahwa pemerintah terlalu berfokus pada angka 20 persen dibanding besaran kebutuhan pendidikan. Dengan memperhitungkan kebutuhan biaya pendidikan, anggaran yang ada pun dapat tepat sasaran.

“Jangan seperti saat ini, entah anggaran pendidikan itu siapa yang menikmati. Masyarakat hanya merasakan biaya sekolah semakin hari semakin mahal, apalagi biaya UKT kuliah semakin tak terjangkau oleh semua kalangan. Ditambah lagi nasib guru honorer, sungguh sangat memperihatinkan,” tuturnya.

Serapan anggaran yang buruk akibat kualitas program dan implementasi di lapangan yang lemah juga menjadi salah satu alasan Menkeu memperkecil anggaran penddiikan.

Namun, ia menyebut bahwa alasan tersebut salah alamat. Menurutnya, serapan yang buruk harus diatasi dengan evaluasi terhadap pengelola program.

“Jadi, serapan anggaran pendidikan yang buruk, tidak bisa dijadikan alasan untuk mengamputasi hak anak untuk mendapatkan dukungan dana dari pemerintah untuk penuntasan pendidikan dari jenjang dasar sampai perguruan tinggi,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menegaskan, penolakan terhadap usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait perubahan skema anggaran pendidikan.

Penolakan terhadap usulan ini karena, menurut Syaiful, berpotensi menurunkan anggaran pendidikan kurang lebih hampir Rp130 triliun.

“Menurut saya, (usulan) ini tidak tepat. Kemenkeu tidak usah utak-atik soal berbasis apa, tetap saja berbasis pada belanja APBN,” tegas Syaiful dalam keterangannya di Jakarta, dikutip 8 September 2024.

Sebaliknya, pihaknya meminta refocusing anggaran pendidikan sesuai dengan fungsi kementerian.Dengan begitu, semua anggaran pendidikan yang terdistribusi ke kementerian lain di luar fungsi pendidikan diserahkan kembali ke Kemendikbud dan Kemenag.

“Yang perlu diutak-atik oleh Kemenkeu adalah terkait dengan distribusi dan alokasinya supaya lebih banyak diberikan kepada kementerian yang punya tugas dan fungsi pendidikan, dalam hal ini Kemendikbud dan Kementerian Agama,” tambahnya.

MENGAKALI KONSTITUSI

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), juga menyatakan penolakannya terhadap usulan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait skema mandatory spending 20 persen untuk Pendidikan.

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menyebut bahwa usulan ini berpotensi inkonstitusional dan terkesan mengakali konstitusi. Di mana, kewajiban konstitusional berdasarkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD.

Tak hanya itu, ide tersebut juga akan memperkecil anggaran pendidikan karena APBN kerap mengalami defisit.

Ia pun menyoroti anggaran pendidikan tahun 2024 ini yang kurang berdampak pada biaya pendidikan.

“Dengan anggaran wajib 20 persen APBN atau setara Rp665 triliun saja, biaya pendidikan masih terasa mahal bagi masyarakat. Angka 20 persen sifatnya sudah minimalis. Jadi mengapa mesti diakali lagi untuk dikurangi? Jelas kami menolak usulan tersebut!”, kata Satriwan dalam pernyataan resminya, Minggu, 7 September 2024.

Namun demikian, ia menyoroti besaran 20 persen tersebut bukan menjadi satu-satunya persoalan, tetapi bagaimana penggunaan, realisasi, serta pengelolaan anggaran itu sendiri.

Contoh saja alokasi anggaran pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) hanya 15 persen dan Kementerian Agama hanya 9 persen dari total dana pendidikan.

Sedangkan setengah lebih anggaran pendidikan dialokasikan dalam bentuk transfer ke daerah dan dana desa, yakni sebesar 52 persen atau Rp346 triliun.

“Skema anggaran pendidikan seperti inilah yang sejak awal kami tolak. Masa dana desa diambil dari dana pendidikan yang sifatnya mandatory perintah konstitusi,” ungkap Satriwan.

Tak ayal, Satriwan pun mengungkapkan sejumlah permasalahan yang dialami dalam dunia pendidikan di Indonesia.Seperti halnya dalam data BPS tahun 2022 yang mencatat 60,60 persen bangunan SD dalam kondisi rusak.

Selain itu, lulusan SMK menjadi penyumbang terbesar angka pengangguran, rata-rata lama sekolah masih berkisar 8,77 tahun atau setara SMP, hingga kemampuan literasi, numerasi, sains siswa masih sangat rendah bahkan di bawah rata-rata skor negara OECD (PISA 2022).

“Potret pendidikan nasional kita masih rendah kualitasnya, yang sedang membutuhkan keberpihakan anggaran, tata kelola yang benar-benar menjadi prioritas perbaikan, tapi mengapa malah ingin mengurangi anggaran?” tambahnya.

Oleh karena itu, pihaknya menuntut pemerintah untuk mendesain ulang realisasi 20 persen APBN dan APBD untuk pendidikan.

Hal ini karena berdampak langsung pada kualitas pendidikan, memperluas akses pendidikan, dan memperpendek disparitas. Salah satunya dengan memperbesar alokasi anggaran pendidikan kepada Kemendikbudristek dan Kemenag.

Termasuk juga mengkaji ulang anggaran pendidikan pada belanja kementerian dan lembaga lain seperti sekolah kedinasan.

Diketahui anggaran pendidikan untuk K/L lain mencapai Rp32,85 triliun. Sedangkan KPK menyebut pembiayaan pendidikan mahasiswa di seluruh perguruan tinggi kedinasan hanya Rp7 triliun.Anggaran pendidikan untuk sekolah kedinasan juga bertentangan dengan Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Hal ini karena 20 persen dana pendidikan dari APBN ini tidak termasuk biaya pendidikan kedinasan.(disway.id/arie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *