DINAS Pendidikan (Disdik) Kabupaten Berau, akan melakukan koordinasi secara internal membahas persoalan dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 021 Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
Kepala Dinas Pendidikan Berau, Mardiatul Idalisah, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut menjelaskan, sebagai tindaklanjut pihaknya sudah memanggil seluruh pihak terkait seperti kepala sekolah, guru, komite hingga orangtua murid.
“Kami akan mengurus ini di internalnya Disdik Berau,” katanya, Minggu (8/9/2024).
Dikatakannya, memang sudah ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disampaikan Sekretaris Disdik Berau, namun tinggal menindaklanjuti BAP tersebut diinternalnya. Menurutnya, sekolah negeri sudah seharusnya gratis, termasuk di SDN 021 Tanjung Redeb. Kalaupun ada beberapa hal yang dibayarkan, itu dalam bentuk sumbangan sukarela yang tidak mengikat dan memaksa.
“Ini tentu akan menjadi pembelajaran bagi kami dan kami akan memberikan pembekalan kembali kepada kepala sekolah, maupun seluruh komite,” tuturnya.
Adapun terkait dengan pencabutan jabatan yang sempat disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan, Idalisah menjelaskan, terkait hal itu tidak serta merta dilakukan. Pasalnya, di dalam pergeseran jabatan kepala sekolah harus melalui mutasi.
“Dan itu pun baru bisa dilakukan setelah ada bupati terpilih nanti. Tetapi, kami juga akan melakukan pembinaan kepada kepala sekolah. Kasus ini juga menjadi masukan kepala sekolah yang lain,” ujarnya.
Mardiatul juga menegaskan, bahwa pihaknya akan tetap melakukan pembinaan serta akan menjadikan sekolah tersebut dalam pengawasan yang ketat.
“Saya juga akan ikut datang langsung ke sana,” tegasnya.
Beberapa waktu lalu, Kepala Sekolah Sekolah Dasar (SD) 021 Kedaung, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Wahidah T menggelar konferensi Pers. Dirinya merasa geram dan tak terima lantaran dituduh melakukan pungutan liar di lingkup SD 021.
Rino Ary, Komite SD 021 menjelaskan, kejadian itu bermula ketika sejumlah orang tua murid di SD 021 di Kabupaten Berau secara berbondong-bondong mendatangi sekolah lantaran menduga kepala sekola melakukaan pungli. Orang tua murid merasa keberatan dengan adanya pembayaran uang sekolah sebesar Rp300 ribu. Pihak sekolah berdalih uang yang diterima langsung oleh kepala sekolah itu sebagai uang kursi lantaran di sekolah tersebut kekurangan kursi.
“Ada beberapa poin penting dari dugaan pungli tersebut diantaranya siswa yang baru pindah, uang literasi, uang buku LKS dan pembuatan kartu perpustakaan,” jelasnya.
Pihak komite sekolah mengaku telah melaporkan kejadiannya ini dan membuatkan beberapa poin petisi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Berau untuk ditindaklanjuti.
Sementara, Kepala SD 021Tanjung Redeb, Wahidah T membantah tuduhan pungli tersebut. Bahkan, Wahidah T mengaku telah membuat laporan kepada sejumlah guru di sekolahnya yang diduga menghasut orang tua murid. Hanya saja kata Wahidah, dirinya menyerahkan sepenuhnya laporan itu kepada kuasa hukumnya, Muhajirin.
Di saat yang sama, Muhajirin sebagai kuasa hukum Wahidah menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan guru tersebut karena diduga melanggar Pasal 310, dan Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan juga Pasal 311 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 dan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Sedangkan klien kami tidak pernah memaksa orang tua siswa untuk membayar. Dan disampaikan klien kami adanya persetujuan serta kesepakatan bersama orang tua siswa,” papar Muhajirin.
Sebelumnya, polemik ini terjadi lantaran salah seorang orangtua murid pindahan berinisial ED, mengaku bingung dengan aturan yang mengharuskan murid pindahan membayar uang bangku senilai Rp 300 ribu.
“Itu diminta sehari ketika anak saya masuk sekolah. Saat itu, saya dipanggil kepala sekolah. Ketika bertemu, saya diminta uang bangku Rp 300 ribu, kalau tidak dibayar anak saya tidak bisa sekolah,” ungkapnya.
“Alasannya, kuota murid di sekolah itu sudah mencukupi. Sehingga ketika ada penambahan murid, maka harus menebus biaya bangku,” tambahnya.
Dirinya mengaku kaget dengan permintaan kepala sekolah tersebut. Sementara saat itu dirinya tidak memiliki uang untuk menebus uang kursi. Saat itu, karena tidak punya pilihan lain sementara kedua anaknya harus tetap sekolah, dirinya meminta waktu satu hari untuk mencari uang yang diminta.
Permintaan serupa juga dialami oleh FI. Dijelaskannya, pihak kepala sekolah saat meminta uang bangku Rp 300 ribu itu tidak boleh dicicil, harus dibayar kontan. Karena panik dan khawatir anaknya tidak masuk sekolah, dirinya pun menyetujui permintaan kepala sekolah tersebut.
“Padahal saya sudah memohon agar uang bangku itu bisa dicicil. Karena ada juga seragam yang harus ditebus. Itupun uang seragamnya kalau belum lunas belum bisa dipakai,” jelasnya.
Ia juga menerangkan, selain uang bangku ada juga uang buku sekolah diwajibkan untuk dibeli di sekolah. Dirinya pun membandingkan di daerah asalnya dengan sekolah yang ada di Berau.
“Tidak ada di daerah kami seperti itu,” tandasnya. (RIZAL)












