Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menunda proses hukum calon kepala daerah peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Alasannya tak mau diperalat, atau ditunggangi oleh kepentingan politik.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut, penundaan itu dilakukan selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung. Namun, kebijakan itu tidak berlaku bagi calon kepala daerah yang telah berstatus tersangka sebelum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Bagi Cakada/Cawakada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebelum proses pendaftaran Ybs di KPU terjadi, maka penyidikannya tetap berjalan sesuai timeline yang telah direncanakan,” kata Tessa ketika dihubungi.
“Di luar itu, menunggu hajatan pilkada selesai,” lanjutnya.
Diketahui, di KPK sendiri, ada satu tersangka yang merupakan calon kepala daerah pada kontestasi tahun ini, yakni Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS).
Dalam hal ini, KS merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.
Oleh karena penetapan itu, Tessa menegaskan bahwa proses penyidikan kasus korupsi di Pemkab Situbondo akan tetap berjalan. “Yang jelas dari kami akan tetap terus berjalan proses penyidikannya,” kata Tessa, 30 Agustus 2024.
Selain itu, yang pasti kata Tessa Mardhika, penundaan proses hukum dilakukan untuk mencegah penegakan hukum dijadikan alat oleh pihak tertentu untuk menjatuhkan lawan politiknya.
“Jadi KPK juga tidak ingin penegakan hukum ini ditunggangi oleh orang atau kelompok politik tertentu Untuk menjatuhkan lawan politiknya selama masa Pilkada,” kata Tessa kepada wartawan pada Rabu, 4 September 2024.
Adapun, kata Tessa selama kurang lebih mungkin 3 bulan, mulai bulan September sampai pengumuman bagi calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, KPK menunda penetapan tersangka.
“KPK akan Sebenarnya bukan menunda karena proses penyelidikan atau penyidikan itu tetap berjalan, tetapi mungkin kita akan mengambil porsi yang lain Dalam penanganan perkara tersebut,” ujarnya.
“Selesai kegiatan Pilkada, untuk proses terhadap pihak-pihak yang terkait dengan Cakada atau calon wakil Kepala Daerah ini tentunya akan kita lanjutkan,” lanjutnya.
Tessa juga menyatakan sikap KPK ini tidak berubah jika dibandingkan dengan kontestasi Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 lalu. Ia kemudian mencontohkan proses penyidikan salah satu calon kepala daerah yang sudah ditetapkan tersangka tetap berlanjut.
“Penyidikan tetap berlanjut, pemeriksaan sasi tetap berlanjut. Jadi tidak ada perbedaan,” jelas Tessa.
“Hanya kami tidak ingin kegiatan ini kembali lagi Ini digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk sebagai alat menyerang lawan politiknya itu saja,”sambungnya.
Dari pimpinan KPK sendiri, kata Tessa, informasi sementara sudah memerintahkan struktural untuk berkoordinasi dengan KPU terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Nah nanti tinggal tergantung KPU atas informasi tersebut bagaimana mereka akan mengambil sikap,” pungkas Tessa.
Adapun, Kejaksaan Agung sebelumnya telah lebih dulu mengumumkan penundaan proses hukum ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan kontestasi demokrasi berjalan objektif dan bebas dari manipulasi politik.(disway.id/arie)












