Melawan Konstitusi?

Pencalonan kembali Edi Damansyah terus menjadi sorotan, karena sudah dihitung 2 periode, dan seharusnya tak bisa mencalonkan kembali. Bahkan, dinilai melawan konstitusi dari putusan MK.

Pakar politik Fakultas Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Mulawarman (Unmul) Saiful Bachtiar berharap, kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), untuk memiliki pertimbangan hukum sebelum ditetapkannya Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kukar periode 2024-2029.

Mengingat, Edi Damansyah mengajukan gugatan ke MK, terkait permohonan pengujian UU Nomor 10 tahun 2016 ditolak, pada tanggal 28 Februari 2024. Ia menggugat periodesasinya sebagai Bupati. Gugatannya tersebut tertuang dalam Nomor Perkara 2/PUU-XXI/2023.

Dalam amar putusan MK, Edi Damansyah sudah terhitung dua periode, sejak ia menjabat secara faktual pernah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kukar pada 2016-2019, kemudian dilanjutkan sebagai Bupati definitif pada 2019-2021. Setelah itu, untuk periode 2021-2024, Edi Damansyah kembali terpilih, dan menjabat sebagai bupati melalui pemilihan langsung.

Amar putusan tersebut berbunyi yang dimaksudkan, dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama, dan tidak membedakan masa jabatan yang telah dijalani tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.

Dalam melihat hal tersebut Saiful menilai, harus ada pertimbangan hukum dari KPU Kukar dalam menyikapi pecalonan Edi Damansyah nantinya.

“Berdasarkan pada PKPU 08 tahun 2024, kalau kita lihat secara tekstual (tertulis, Red.) itu memang ada memungkinkan dari potensi peluangnya Pak Edi Damansyah untuk bisa lolos. Tapi kalau kita hendak mengkaitkan PKPU ini dengan putusan MK nomor 2/PUU-XXI/2023 secara tegas bahwa jawabannya itu sudah dua periode, makanya ditolak gugatannya,” paparnya, beberapa waktu lalu.

Pada Peraturan KPU (PKPU) terbaru, Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU nomor 8 tahun 2024 yang berisi tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Saiful menilai itu hanya sekadar tekstualnya saja, namun untuk kontekstualnya masih berpotensi multi tafsir.

“Konteksnya PKPU-nya itu kan secara umum,  hanya menyampaikan pembatasan masa periodenya yaitu maksimal 2 periode tetapi, dalam tafsir klasifikasinya dan argumentasi hukumnya harus mempertimbangan putusan MK,” ucapnya.

Dari hal tersebut, Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Kaltim dua periode ini berharap, kepada KPU Kukar, harus memiliki pertimbangan hukumnya. Ia menganjurkan untuk dapat berkonsultasi dengan KPU RI dengan didampingi KPU Kaltim atas kejadian ini, mengingat ini sangat jarang terjadi di indonesia.

Sementara itu, Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan tak berpanjang lebar dalam merespons hal ini. Ia berpendapat bahwa pihaknya telah memiliki penafsiran hukumnya, apabila Edi Damansyah mendaftar, maka akan tetap mengikuti tahap prosedural yang ada.

Untuk diketahui Edi telah mendaftar pada 28 Agustus lalu ke KPU, sebagai calon kepala daerah.

Tim hukum Edi Damansyah-Rendi Solihin, menanggapi berbagai pihak yang mempermasalahkan pencalonan Edi Damansyah di Pilkada 2024. Menurut Erwinsyah, selaku juru bicara tim hukum, ada kekeliruan dalam memahami definisi penjabat sementara (Pjs) yang dianggap sama dengan pelaksana tugas (Plt).

Erwinsyah menjelaskan, bahwa kesalahpahaman ini telah menyebabkan kebingungan di kalangan publik, terutama terkait pencalonan kembali Edi Damansyah.

“Bagi kami, penyoalan status pencalonan Edi Damansyah tidak berdasar,” tegasnya, 01 September 2024.

Erwinsyah merujuk pada surat Dirjen OTDA Kemendagri RI Nomor 100.2.1.3/3530/OTDA, yang menjelaskan bahwa Plt kepala daerah tidak dilakukan pelantikan. Masa jabatan Plt hanya berlaku sejak penandatanganan keputusan penunjukan.

Selain itu, Erwinsyah juga mengacu pada Surat Edaran Bawaslu Nomor 96 Tahun 2024. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa pelaksana tugas Gubernur, Bupati, dan Walikota tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 19 huruf c PKPU Pencalonan. Artinya, masa jabatan Plt tidak dihitung sebagai bagian dari masa jabatan kepala daerah definitif.

“Surat Edaran Bawaslu ini mengklarifikasi tafsir hukum yang sempat dipertanyakan publik. Sekarang semuanya menjadi jelas,” jelasnya.

Lanjutnya, bahwa tafsir ini berasal dari pengawas pemilu, bukan interpretasi tim hukumnya. Ia menjamin, bahwa pihaknya tetap tunduk pada konstitusi, seperti yang selalu diingatkan oleh Ketua Umum, Megawati Soekarnoputri. Selain itu, hasil survei menunjukkan bahwa Edi Damansyah masih menjadi kandidat yang paling diunggulkan dibandingkan calon lainnya, yang membuat partai berlogo banteng itu tetap mengusung Edi Damansyah.

Erwinsyah juga menekankan,, bahwa hanya KPU yang memiliki kewenangan untuk memutuskan sah atau tidaknya pencalonan Edi Damansyah. Jika ada permasalahan, Bawaslu akan menjalankan tugasnya. Menurutnya, narasi yang berkembang saat ini hanya upaya politik dari pihak yang merasa terancam.

“Tidak ada yang berhak melarang pencalonan ini kecuali KPU, Ini adalah upaya dari pihak yang panik secara politik. Mereka menggunakan segala cara.”,” tegas Erwinsyah.

Dalam pembahasan hukum, Erwinsyah mengingatkan bahwa timnya tetap menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Yang pasti, kasus Edi Damansyah berbeda dengan kasus Kaesang, yang batal maju dalam Pilkada karena putusan MK.

“Keputusan MK itu final dan mengikat, dan kami setuju dengan itu. Tapi ingat, ini berbeda dengan kasus Kaesang,” ujar Erwinsyah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati AYL-AZA, Siswo menegaskan, bahwa tim pemenangan AYL-AZA tidak memiliki wewenang untuk menilai apakah Edi Damansyah dapat maju kembali dalam Pilkada.

“Kami tidak dalam kapasitas untuk menjustifikasi keputusan tersebut. Kami menghormati proses hukum dan aturan yang ada. Oleh karena itu, kami serahkan sepenuhnya kewenangan ini kepada lembaga yang memang berwenang, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu),” ujarnya.

Lebih lanjut, Siswo menyatakan keyakinannya bahwa KPU dan Bawaslu akan bekerja secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami yakin KPU dan Bawaslu adalah lembaga yang diisi oleh orang-orang yang taat aturan, taat konstitusi, dan berkomitmen untuk menjaga integritas proses demokrasi di Kukar,” tambahnya.

Selain itu, Siswo juga mengajak seluruh masyarakat Kukar untuk tetap menjaga situasi kondusif selama masa Pilkada.

PUTUSAN MK HARUS DIJALANKAN

Terpisah Fazri Trida, Juru Bicara Tim Pemenangan pasangan Dendi Suryadi-Alif Turiadi (DEAL), menyampaikan pandangannya terhadap situasi ini.

Dalam wawancara, Minggu (1/9/2024), Fazri menekankan bahwa putusan MK harus dijalankan dengan konsisten tanpa pengecualian. “Putusan terakhir MK terkait persyaratan calon sudah sangat jelas dan tidak ada penambahan. Prinsipnya adalah konsistensi hukum harus dijaga,” ujar Fazri.

Dia menyoroti peran MK sebagai lembaga penguji yang berfungsi untuk menjaga keadilan dan konstitusi dalam proses demokrasi. “MK itu kan lembaga penguji, untuk menyatakan gugatan itu bisa diterima atau ditolak. Dan putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Jadi, apapun putusannya, termasuk dalam pencalonan ini, harus dijalankan konsisten,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fazri juga mengkritisi upaya-upaya dari pihak tertentu yang mencoba untuk menguji sendiri aturan pencalonan, meski sudah ada putusan MK yang tegas. “Terlalu banyak tafsir hukum hanya akan membingungkan masyarakat. Kita harus tegak lurus dengan konstitusi dan demokrasi,” katanya.

Kritik ini muncul di tengah fakta bahwa petahana sendiri sebelumnya yang mengajukan uji materi ke MK, namun hasilnya justru menolak permohonannya. Fazri mengingatkan bahwa tetap maju mencalonkan diri dalam kondisi ini bisa dianggap sebagai tindakan yang tidak menghormati konstitusi.

“Jika tetap melanjutkan pencalonan, kita harus bertanya siapa sebenarnya yang mengusung prinsip demokrasi dan konstitusi,” tambahnya.

Situasi ini memicu perhatian luas dari masyarakat Kukar, terutama mengenai bagaimana Bawaslu dan KPU Kukar akan menangani proses ini. Fazri menegaskan bahwa proses pemilihan harus berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa ada celah yang bisa dimanfaatkan untuk menabrak aturan.

“Demokrasi dan konstitusi adalah fondasi negara kita, dan kita harus memastikan bahwa keduanya dihormati dalam setiap proses pemilihan,” tutupnya.(ari/ghatan, nurul/arie)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *