Menkes Tetap, DPR Minta Revisi

Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi Remaja

Pasal soal penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dipastikan tak berubah, atau tetap dipertahankan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI). Sementara, DPR RI minta dilakukannya revisi terhadap pasal tersebut.

Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin tegas, bahwa pihaknya akan mempertahankan pasal penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja.Aturan ini terdapat pada Pasal 103 ayat (4) huruf e dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja.

Menkes Budi mengakui pihaknya mendengarkan desakan dari berbagai pihak untuk merevisi pasal tersebut.

Pun demikian, Menkes mengaku memiliki alasan kuat untuk mempertahankan kebijakan ini. Dalam penjelasannya di hadapan Komisi IX DPR RI pada 29 Agustus 2024,  bahwa sebenarnya hanya ditujukan untuk remaja yang sudah menikah di bawah usia 20 tahun.

Menurutnya, pernikahan di usia muda masih menjadi budaya yang melekat di masyarakat Indonesia, dan hal ini memerlukan perhatian khusus dari sisi kesehatan.

“Dari sisi kesehatan, kalau ada perempuan yang hamil di bawah usia 20 tahun itu sudah terbukti bahwa mortality rate untuk anaknya, mortality rate untuk ibunya, dan kemungkinan stuntingnya sangat tinggi,” ujar Budi, dilansir dari  Disway.id.

Oleh karena itu, penyediaan alat kontrasepsi ini diberikan sebagai solusi untuk menunda kehamilan hingga usia yang lebih aman, yakni minimal 20 tahun.

Miskomunikasi dan Klarifikasi Menkes

Menkes juga menjelaskan, bahwa miskomunikasi mengenai pasal ini disebabkan oleh penggunaan kata ‘remaja’ yang menimbulkan kesalahpahaman. Dalam konteks ini, istilah remaja dianggap berhubungan dengan Undang-Undang Perkawinan yang mengatur bahwa usia minimal menikah adalah 19 tahun.

Penggunaan kata remaja seolah-olah bertentangan dengan undang-undang tersebut.

“Memang dalam penulisannya ada sedikit glitch dari sisi komunikasi, dan pencatatan sehingga ditulisannya keluar seperti itu. Karena ini ada kaitannya dengan Undang-Undang Perkawinan, di mana ditulis bahwa diwajibkan anak-anak Indonesia menikah di atas 19 tahun,” jelas Budi.

Ia menambahkan bahwa hal ini akan diperjelas melalui regulasi turunan yang sedang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan. Untuk menghindari kesalahpahaman lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang akan memberikan penjelasan lebih rinci mengenai implementasi PP tersebut.

“Saya sudah minta ke teman-teman itu (Permenkes) diprioritaskan sampai kita lepaskan sendiri. Tadinya Permenkes-nya kita cuma berapa, kita tambah satu khusus untuk ini (penjelasan aturan penyediaan alat kontrasepsi) gara-gara ada kasus ini,” ujar Menkes.

Hambatan dalam Upaya Revisi

Meski DPR terus mendesak, agar Pasal 103 tersebut direvisi, Menkes Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa revisi PP bukanlah sesuatu yang bisa dilakukan dalam waktu singkat.

“Saya kalau untuk mengubah PP nggak berani janji, karena sudah pasti akan lewat itu waktunya (dari berakhirnya masa jabatan), tapi yang saya janji adalah Permenkes-nya itu akan dikeluarkan cepat,” tegasnya.

Permenkes yang sedang disiapkan ini diharapkan dapat diterbitkan pada bulan Oktober 2024, sehingga aturan mengenai penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja dapat segera dilaksanakan tanpa menimbulkan keraguan atau salah tafsir di masyarakat.

“Kita sudah siapkan dan saya sudah lepaskan itu jadi berdiri sendiri Permenkes-nya supaya bisa enforceable segera di bulan Oktober paling telat, sehingga tidak ada keraguan atau salah tafsir lagi dari apa yang ditulis di sana,” pungkas Budi.

Dengan adanya Permenkes tersebut, diharapkan polemik mengenai pasal kontroversial ini dapat segera teratasi dan tujuan utama dari kebijakan tersebut, yakni melindungi kesehatan remaja yang menikah muda, dapat tercapai.(disway.id/arie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *