Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait ambang batas usia calon kepala daerah, dipastikan tak berubah.
Komisi II DPR RI menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam PKPU tersebut mengakomodasi 2 putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Pilkada yaitu ambang batas usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan Pilkada. Keputusan tersebut diputuskan usai rapat bersama KPU dan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan DKPP.
“Draf PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir tidak ada kurang tidak ada lebih dari putusan MK nomor 60 dan 70. Apa bisa kita setujui?” tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di ruang rapat, Minggu, 25 Agustus 2024.
“Setuju,” jawab peserta sidang. Keputusan ini juga telah disetujui oleh DKPP.
Diketahui, Komisi II DPR RI mempercepat rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pengesahan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) terkait Pilkada 2024 menjadi pada Minggu, 25 Agustus 2024. Sedianya rapat akan bergulir pada Senin, 26 Agustus 2024.
“Saya mengambil inisiatif dan alhamdulillah sudah konsultasi ke pimpinan DPR dan pemerintah rapat hari Senin (26 Agustus) kami majukan, 25 Agustus 2024, pukul 10.00,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Ia memastikan perwakilan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KPU
“Saya mengambil inisiatif dan alhamdulillah sudah konsultasi ke pimpinan DPR dan pemerintah rapat hari Senin, 26 Agustus, kami majukan besok, 25 Agustus, pukul 10.00,” kata dia.
“Saya sudah minta izin pimpinan DPR, proses suratnya sudah berjalan, Mendagri Mensesneg, agar kita semua punya kepastian, tidak ada lagi salah sangka, tidak negatif thinking. Jadi, insyaallah besok pukul 10 pagi di DPR RI ruang rapat komisi II, kita akan putuskan bahwa revisi PKPU Nomor 8, bulat-bulat isinya mengikuti putusan MK Nomor 60 dan 70,” ujarnya.
HORMATI MK
Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa Ketua Umum PSI sekaligus anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, tidak akan ikut serta dalam kontestasi Pilkada 2024.
Hal ini disebabkan oleh putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon kepala daerah.
“Dengan lahirnya keputusan MK, Mas Kaesang tidak akan maju lagi dalam Pilkada 2024 ini,” katanya di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, pada Minggu 25 Agustus 2024.
Sebelumnya, Kaesang sempat dikabarkan akan maju dalam Pilkada Jakarta dan Jawa Tengah. Namun, Raja Juli menegaskan bahwa Kaesang tidak akan mencalonkan diri di wilayah manapun untuk Pilkada 2024.
“Jadi clear ya, kami tegaskan bahwa Mas Kaesang dengan putusan MK itu tidak akan maju lagi menjadi calon Pilkada di manapun,” tegasnya.
Perlu diketahui, Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Jokowi dan Iriana Jokowi, lahir pada 25 Desember 1994 di Solo, Jawa Tengah.Saat ini Kaesang berusia 29 tahun dan akan genap 30 tahun beberapa bulan lagi.
Berdasarkan putusan MK yang baru, Kaesang tidak memenuhi syarat usia minimal 30 tahun pada saat penetapan KPU, sehingga peluangnya untuk maju sebagai calon gubernur tertutup.
Walaupun Baleg DPR pada Rabu 21 Agustus 2024 sempat menihilkan putusan MK terkait usia calon kepala daerah, aksi protes yang masif dari masyarakat membuat DPR memutuskan untuk tetap berpegang pada keputusan MK. Akibatnya, Kaesang tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.(disway.id/arie)












