Siap-Siap Beralih

Tak lama lagi, ada mobil dan motor dilarang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM )jenis pertalite di SPBU Pertamina.

Pemerintah kini telah menerapkan aturan baru dimana sejumlah kendaraan mobil dan motor dilarang menggunakan pertalite di SPBU Pertamina. Sejumlah motor dan mobil yang terdaftar sebagai kendaraan yang ditolak oleh petugas SPBU, maka tidak diperbolehkan mengisi BBM pertalite. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM dari pemerintah telah tepat sasaran.

Aturan tersebut juga tertuang dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Adapun jenis kendaraan yang dilarang menggunakan pertalite di antaranya mobil di atas 1.000 cc dan 250 cc untuk motor.(selengkapnya lihat grafis)

Kini pemerintah sedang mendorong penggunaan bahan bakar ramah lingkungan untuk menggantikan bensin.

Sementara itu, kendaraan bermotor (ranmor) roda empat disebut mengonsumsi BBM subsidi lebih banyak dibanding kendaraan roda dua. Hal ini diungkap oleh Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin.

Ia menyebut saat ini ranmor roda empat dapat menikmati BBM subsidi 4,3-11 kali lipat dibanding pengendara motor atau roda dua.

“Apalagi jika mobil tersebut bermesin diesel, dan menggunakan Biosolar bersubsidi dengan anggaran yang lebih besar,” katanya dikutip Rabu 7 Agustus 2024.

Lebih lanjut, Rachmat mengungkapkan setidaknya ada sekitar 800 ribu unit kendaraan roda empat yang tergolong mewah menikmati BBM subsidi.

“Apakah pantas yang mewah-mewah mendapatkan subsidi? Kita nggak ada rencana menaikkan harga BBM subsidi. Kita hanya ingin tepat sasaran,” tegasnya.

“Dan golongan yang memang membutuhkan akan kita jaga. Ojol, nelayan, taksi online, kendaraan umum, itu kita jaga,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif juga menyatakan bahwa pemerintah saat ini masih terus memproses revisi Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 mengenai pembatasan distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Diketahui sebelumnya, Pertamina Patra Niaga buka suara terkait pembatasan penyaluran BBM subsidi mulai 17 Agustus 2024. Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan, bahwasannya Pertamina pada prinsipnya akan ikuti regulasi atau peraturan pemerintah.

“Pada prinsipnya Pertamina Patra Niaga akan mengikuti regulasi atau peraturan yang ditetapkan Pemerintah,” katanya kepada Disway Kamis 11 Juli 2024.

Heppy mengatakan, upaya melakukan penyaluran BBM tepat sasaran juga terus dilakukan Pertamina. Seperti mendata pengguna BBM subsidi melalui QR code di SPBU.

“Paralel upaya-upaya subsidi tepat juga terus kami lakukan seperti pendataan pengguna BBM subsidi biosolar dan pertalite melalui QR code,” tambahnya.

Selain BBM, Pertamina juga telah melakukan pendataan terhadap pengguna LPG 3 kg dengan KTP. Hingga saat ini kata Heppy, pendaftaran QR code untuk biosolar telah tercapai 100 persen dengan jumlah nopol lebih dari 4,6 juta pendaftar.

“Hingga saat ini pendaftaran QR code untuk biosolar telah tercapai 100 persen dengan jumlah nopol lebih dari 4,6 juta pendaftar,” terangnya.

Sedangkan untuk pengguna BBM pertalite telah mencapai lebih dari 4,6 juta pendaftar. Serta untuk LPG 3 kg pendataan mencapai 45,3 juta NIK. “Dan masih terus kami dorong,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa pemerintah segera membatasi penyaluran BBM subsidi.

Adapun pembatasan penyaluran BBM subsidi ini kata Luhut akan berlaku mulai 17 Agustus 2024. “Pemberian subsidi yang tidak tepat (sasaran), itu sekarang Pertamina sudah menyiapkan. Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai,” kata Luhut dalam keterangan resmi melalui Instagram Rabu 10 Juli 2024.(disway.id/arie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *