Ajak Masyarakat Berkontribusi dalam Pengelolaan Sampah

BERAU, NOSAKALTARA – Menghadapi situasi ini, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menegaskan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya DLHK, untuk melakukan pengelolaan sampah dengan cara yang tepat dan benar.

Sri Juniarsih menyatakan bahwa sampah yang tidak dikelola dengan baik akan menjadi masalah serius yang mengancam kelestarian lingkungan hidup dan mengganggu masyarakat sekitar.

Sebagai informasi, produksi sampah terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, volume sampah pada tahun 2023 meningkat menjadi 51.282 ton, dibandingkan tahun 2022 yang hanya mencapai 49.891 ton.

“Kita melihat bahwa pengelolaan sampah saat ini masih belum tepat. Misalnya, masih kurangnya sistem daur ulang dan masih banyaknya kebiasaan membuang sampah sembarangan,” ujarnya.

Sri Juniarsih juga mengingatkan masyarakat Berau tentang pentingnya menerapkan prinsip pengelolaan sampah berkelanjutan yang mampu menyentuh sektor ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.

Salah satunya adalah dengan memanfaatkan sampah plastik sebagai penguat dan pendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Saya mendorong semua pihak, tanpa terkecuali, untuk menekan produksi sampah. Seperti dengan memanfaatkan kembali sampah dan mendaur ulang sampah (3R: Reduce, Reuse, Recycle),” tuturnya.

Bupati Sri juga menginstruksikan para lurah dan kepala kampung untuk menggerakkan masyarakat di wilayahnya membentuk Bank Sampah.

“Saya mendorong jajaran DLHK dan seluruh perangkat terkait untuk melaksanakan program solutif dalam menyelesaikan masalah sampah di tingkat hulu, yang berdampak pada berkurangnya sampah yang masuk ke TPA,” tambahnya.

Kepala DLHK Berau, Mustakim Suharjana, menyampaikan bahwa permasalahan kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah masih menjadi salah satu prioritas yang harus diselesaikan.

Ia menjelaskan bahwa pola pengelolaan sampah sebagian besar masih bertumpu pada pendekatan sederhana, yaitu kumpul, angkut, dan buang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Lebih lanjut, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, perlu adanya perubahan paradigma pengelolaan sampah dari kumpul-angkut-buang menjadi pengurangan di sumber (reduce at source) dan daur ulang sumber daya (resources recycle).

“Kami terus berupaya mengingatkan masyarakat untuk mengelola sampahnya dengan baik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *