Waspada Kerawanan Pilkada

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Berau menggelar sosialisasi pengawasan pemilihan Konsolidasi data Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) pada pemilihan gubernur wakil gubernur, bupati dan wakil bupati tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Berau, Ira Kencana menjelaskan, IKP adalah instrumen deteksi dini dari potensi kerawanan daerah di Indonesia yang hendak melangsungkan Pemilu atau Pilkada. Sehingga segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis dapat diantisipasi, diminimalkan, dan dicegah.

Diketahui, IKP Kalimantan Timur (Kaltim) menduduki peringkat 5 besar nasional dengan skor 77,04 poin. Dan sub dimensi IKP penyelenggaraan Pemilu menjadi paling tinggi menyumbang IKP Kaltim. Sementara, IKP di Kabupaten Berau kategori sedang dengan skor 30,53 dan sub dimensi IKP kontestasi paling tinggi dengan skor 37,63 poin.

Dalam kesempatan itu, Bawaslu Berau menyebut telah mempersiapkan langkah pencegahan terhadap potensi gangguan baik pelanggaran maupun terkait partisipatif semua pihak pada Pilkada 2024.

Pemetaan kerawanan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kaltim, bupati dan wakil bupati Kabupaten Berau bertujuan untuk menyusun langkah antisipasi agar potensi pelanggaran pemilihan dapat dihindari.

“Pemetaan berdasarkan dari informasi dan pengalaman penyelenggaraan serta pengawasan dalam proses pemilihan sebelumnya,” ujarnya, Senin (15/7/2024).

Dikatakannya, proses pengambilan data IKP sama pentingnya dengan data pemilu. IKP mencakup empat dimensi, diantaranya konteks sosial politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi, dan partisipasi.

“Kompleksitas ini disederhanakan untuk mengelompokkan kategori pelanggaran dan melakukan pembobotan sesuai dengan daya kerusakannya,” tuturnya.

Menurutnya, kerawanan tinggi berpotensi pada tahapan kampanye, pemungutan suara dan rekapitulasi suara. Dalam tahapan kampanye, kerawanan tinggi disebabkan oleh potensi akan adanya keberpihakan aparatur sipil negara (ASN).

Kerawanan tinggi berikutnya berpotensi pada tahapan pemungutan suara. Kerawanan tinggi ini disebabkan oleh potensi adanya pemilih tambahan pada saat pemungutan suara, dukungan perlengkapan pemungutan suara yang tidak lengkap, pelanggaran prosedur pemungutan suara serta kesalahan pada saat penghitungan suara. (RIZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *