Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memberi izin hak guna usaha (HGU) dengan jangka waktu paling lama 190 tahun bagi investor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Langkah ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN, yang ditandatangani Jokowi pada Kamis, 11 Juli 2024.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan bahwa regulasi ini merupakan bagian dari upaya percepatan pembangunan IKN.
“Tapi tujuannya adalah bagaimana secara progresif IKN yang baru dibuka dan dikembangkan ini dan prosesnya tentunya masih harus kita kawal di masa-masa mendatang,” katanya kepada wartawan, Senin 15 Juli 2024.
AHY juga menegaskan bahwa Perpres tersebut memberikan kepastian hukum terkait dengan durasi investasi di IKN. “Ini penting karena sekali lagi untuk sesuatu yang baru memang perlu ada strategi khusus,” paparnya.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait kebijakan HGU yang berlaku hingga 190 tahun, AHY menekankan bahwa regulasi ini didesain untuk mendukung kecepatan dan keseriusan investasi di IKN.
“Kebijakan ini tidak hanya untuk memfasilitasi investasi dengan lebih cepat, tetapi juga untuk memastikan keberlanjutan dari investasi-investasi tersebut,” tutupnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Salah satu yang diatur dalam Perpres IKN terbaru adalah Hak Guna Usaha (HGU) lahan hingga 190 tahun. “Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” tulis pasal 9 (2), dikutip Jumat, 12 Juli 2024.
Dengan demikian, pemodal memiliki hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara di IKN sampai 190 tahun.
Selain itu, Perpres ini juga mengatur pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama, dan dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun.
Kemudian, untuk hak pakai bangunan juga diberikan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus, dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
“Pemberian hak atas tanah melalui 1 (satu) siklus pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarial pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara,” sebagaimana dikutip dari Pasal 9 ayat (3).
Pada Pasal 9 ayat (4) berbunyi Otorita lbu Kota Nusantara akan melakukan evaluasi 5 tahun setelah pemberian hak siklus pertama terhadap pemenuhan beberapa persyaratan.
Pertama, tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.
Kedua, pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak. Ketiga, syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak.
Keempat, pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan kelima, tanah tidak terindikasi telantar.(disway.id/arie)












