BERAU, NOSAKALTARA – Wakil Bupati Berau, Gamalis, mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar penegakan Peraturan Daerah (Perda) dapat maksimal dengan menjalankan Surat Edaran (SE) Nomor 500/395/PSDA mengenai pengaturan ketertiban Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Dikeluarkannya SE yang merujuk pada Pasal 5 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2012 serta Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 53 huruf D, menekankan bahwa kendaraan roda 2 dan roda 4 hanya boleh mengisi BBM sekali dalam 24 jam, namun tidak diindahkan,” ujarnya, Senin (8/7/2024).
“Permasalahan ini bukan lagi menjadi rahasia umum, karena telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir,” lanjutnya.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Gamalis meminta OPD terkait untuk menertibkan agar masyarakat tidak mengeluh terkait keberadaan pengetap BBM.
“Mengenai pengetap ini, instansi teknis harus lebih tegas dalam melakukan penertiban. Mereka telah diberi kewenangan sebagai eksekutor di lapangan,” jelasnya.
Gamalis menekankan bahwa aturan dalam SE sudah jelas, sehingga OPD teknis hanya perlu menjalankannya.
Jika dalam pelaksanaannya tidak efektif, maka harus dievaluasi apa kendala dan permasalahannya.
“Harus ada tindakan tegas, dan jika ada masalah seperti armada pengawasan atau pembiayaan, dapat dibicarakan bersama untuk menemukan solusinya,” tambahnya.
Dengan demikian, dia berharap tidak ada lagi masyarakat yang mengeluh karena harus mengantre mengisi BBM.
“Banyak keluhan yang saya terima terkait masalah ini, sehingga harus ada tindakan,” pungkasnya.